Terkait Kasus Korupsi, Kejaksaan OTT Kadisnakertrans Sumatera Selatan

0
152
iklan

Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggelar press release terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan sesuai dengan perintah, izin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sabtu (11/01/25). Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat di daerah ini diamankan karena diduga terlibat dalam praktik korupsi

Pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkumpul Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang, bertempat di rumah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sekira pukul 18.30 WIB, selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan diperintahkan untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan operasionalnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palembang mengingat Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sedang menangani Penyelidikan, Penyudikan, dan Penuntutan Perkara – Perkara Big Fish.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memerintahkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada para tersangka karena tindakan para tersangka sangat meresahkan para pengusaha / investor yang sedang membangun dan berinvestasi di Sumatera Selatan, penyidik ​​akan melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak – pihak lain dalam kasus ini.

Terkait teknis penanganan perkara kami jelaskan sebagai berikut :
Pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 19.00, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menerima Laporan Pengaduan dari masyarakat secara lisan.

Bahwa sering terjadi gratifikasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, yang kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Palembang ke rumah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk diperintahkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.

Total keseluruhan barang bukti yang ditemukan dari kantor dan kediaman pribadi Kepala Disnakertrans Sumsel, berupa uang tunai mencapai Rp285,6 juta dan logam mulia yang ditaksir senilai Rp200 juta.

Tim penyidik turut mengamankan alat komunikasi dan sejumlah dokumen terkait.Deliar dijerat Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

(pt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini