Beny Saswin Nasrun Ditangkap dan Ditahan, DPRD Sumbar Tunggu Proses Pemberhentian Resmi

0
45
Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar menyebutkan bahwa anggota DPRD Sumbar, Beny Saswin Nasrun (BSN) masih berstatus anggota dewan aktif meskipun tengah menjalani proses hukum dan telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Padang.
Ketua BK DPRD Sumbar, Bakri Bakar, mengatakan status keanggotaan Benni belum dapat diubah sebelum adanya ketentuan hukum yang mengatur pemberhentian sementara.
Menurutnya, mekanisme tersebut baru bisa dijalankan setelah yang bersangkutan resmi berstatus terdakwa dalam perkara yang menjeratnya.
“Kalau sudah terdakwa, DPRD wajib memproses pemberhentian sementara. Nanti diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumbar,” katanya kepada media, Jumat (19/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penahanan Beny Saswin Nasrun oleh Kejaksaan Negeri Padang pada Kamis (18/6/2026). Sebelumnya, politisi tersebut sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2026.
Bakri menjelaskan, DPRD Sumbar tidak dapat serta-merta memberhentikan anggota dewan yang sedang menjalani proses hukum.
Seluruh tahapan harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menunggu status hukum terdakwa yang ditetapkan oleh pengadilan.
Apabila nantinya usulan pemberhentian sementara disetujui dan surat keputusan diterbitkan, maka akan ada penyesuaian terhadap hak-hak keuangan anggota dewan yang bersangkutan.
“Meski demikian, sejumlah hak tertentu, termasuk gaji pokok, masih tetap diterima sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Bakri menegaskan bahwa keputusan akhir terkait status Benni baru dapat ditentukan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Jika pengadilan menyatakan bersalah, maka proses pemberhentian tetap dapat dilakukan. Sebaliknya, apabila dinyatakan tidak bersalah, nama baik yang bersangkutan akan dipulihkan,” katanya.
Di sisi lain, BK DPRD Sumbar mengaku telah berupaya melakukan pemanggilan dan penelusuran terhadap Benni melalui fraksi tempatnya bernaung.
Namun, lembaga tersebut memiliki keterbatasan kewenangan dalam mencari keberadaan anggota dewan yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
“Kita sudah melakukan pemanggilan lewat fraksi. Tapi memang aparat penegak hukum yang lebih punya kewenangan dalam hal ini,” ujarnya.
BK DPRD Sumbar juga mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Tidak ada pihak yang dapat menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucapnya. (fixsumbar/f)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini