metropadang.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025.
Penyampaian dokumen tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan meliputi Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025, Ranpergub Penjabaran Pertanggungjawaban APBD 2025, Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD, serta Laporan Kinerja Pemerintah Provinsi Sumbar Tahun 2025.
Dalam RKPD Tahun 2025, Pemprov Sumbar menetapkan tujuh prioritas pembangunan, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia yang sehat, terampil dan berdaya saing, penguatan kehidupan sosial berdasarkan Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), peningkatan produktivitas sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan, pengembangan perdagangan, UMKM dan ekonomi digital, penguatan ekonomi kreatif dan pariwisata, pembangunan infrastruktur yang berkeadilan dan berkelanjutan, serta tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih dan berkualitas.
Pendapatan Daerah Capai Rp6,27 Triliun
Dalam APBD Perubahan Tahun 2025, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp6,269 triliun. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,807 triliun, pendapatan transfer Rp3,419 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp42,17 miliar.
Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp6,386 triliun yang terdiri atas belanja operasi Rp4,678 triliun, belanja modal Rp777,21 miliar, belanja tidak terduga Rp9 miliar, serta belanja transfer Rp922,38 miliar.
Struktur APBD tersebut menghasilkan defisit sebesar Rp117,73 miliar yang ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama, sehingga tidak menganggarkan SiLPA pada awal tahun.
Realisasi Belanja Di Atas 90 Persen
Secara umum, realisasi APBD Tahun 2025 menunjukkan tingkat penyerapan anggaran yang tinggi. Belanja barang dan jasa yang dianggarkan sebesar Rp1,741 triliun terealisasi Rp1,640 triliun atau 94,27 persen.
Belanja subsidi yang dialokasikan sebesar Rp1,125 miliar terealisasi hingga 99,95 persen. Program ini digunakan untuk subsidi bunga atau margin kredit usaha kecil melalui Bank Nagari dan berhasil menjangkau 128 UMKM yang tersebar di 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat.
Sementara itu, belanja hibah sebesar Rp161,27 miliar terealisasi Rp152,68 miliar atau mencapai 94,67 persen. Dana hibah disalurkan kepada berbagai lembaga dan organisasi, antara lain pemerintah pusat melalui Lantamal, PMI, KONI, Kwarda Pramuka, KPI Daerah, BPSK kabupaten/kota, masjid, mushala, majelis taklim, panti asuhan, panti rehabilitasi, sekolah swasta penerima BOS, hingga partai politik.
Capaian Berbagai Urusan Pemerintahan
Sejumlah urusan pemerintahan juga mencatat realisasi anggaran yang tinggi. Urusan lingkungan hidup terealisasi sebesar 88,67 persen dari anggaran Rp24,01 miliar. Administrasi kependudukan dan catatan sipil mencapai 98,33 persen dari anggaran Rp7,51 miliar.
Kemudian urusan pemberdayaan masyarakat desa mencapai 93,33 persen, perhubungan 96,69 persen, komunikasi dan informatika 93,15 persen, koperasi dan UMKM 94,10 persen, serta penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) mencapai 96,55 persen.
SiLPA Akhir Tahun Rp284,67 Miliar
Pada akhir Tahun Anggaran 2025, Pemprov Sumbar mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp284,67 miliar.
Komponen terbesar berasal dari kas daerah sebesar Rp222,11 miliar, sedangkan sisanya berasal dari kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp61,08 miliar.
Kas BLUD tersebut antara lain berasal dari RSAM Bukittinggi sebesar Rp40,51 miliar, RSJ HB Saanin Rp2,43 miliar, RSUD M Natsir Solok Rp8,60 miliar, RSUD Prof HM Yamin Rp4,51 miliar, BKIM/Labkes/RS Paru Rp566 juta, serta SMK BLUD Rp2,30 miliar.
Surplus Operasional Rp790,95 Miliar
Dari sisi laporan operasional, Pemprov Sumbar membukukan surplus operasional sebesar Rp790,95 miliar selama Tahun 2025. Surplus ini menunjukkan bahwa pendapatan operasional pemerintah daerah masih lebih besar dibandingkan beban operasional yang ditanggung selama satu tahun anggaran.
Selain itu, posisi ekuitas pemerintah daerah juga mengalami peningkatan. Dari ekuitas awal sebesar Rp11,70 triliun, meningkat menjadi Rp12,36 triliun pada akhir Tahun 2025.
Peningkatan tersebut mencerminkan kondisi keuangan daerah yang tetap kuat dan sehat, sekaligus menunjukkan kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah berbagai kebutuhan pembangunan.
Secara keseluruhan, APBD Perubahan 2025 menunjukkan kinerja yang positif dengan tingkat realisasi belanja di atas 90 persen, keberhasilan program subsidi UMKM yang menjangkau 128 pelaku usaha, realisasi hibah sebesar 94,67 persen, SiLPA Rp284,67 miliar, surplus operasional Rp790,95 miliar, serta peningkatan ekuitas menjadi Rp12,36 triliun. Kondisi tersebut menggambarkan bahwa kapasitas pendanaan dan posisi kas Pemerintah Provinsi Sumatera Barat masih terjaga dengan baik hingga akhir Tahun Anggaran 2025. (mp)