metropadang.com – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang kembali mengungkap kasus pencurian di wilayah hukumnya. Petugas menangkap seorang pria berinisial BS alias B. Polisi menduga pelaku mencuri telepon genggam milik garin Masjid Raya Pasar Baru, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Tim Klewang mengungkap kasus tersebut setelah menyelidiki laporan korban. Polisi juga menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lingkungan masjid.
Pencurian terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 04.18 WIB. Saat itu, Sukiman sedang beristirahat di kamar yang berada di area Masjid Raya Pasar Baru, Jalan Dr. Mohammad Hatta, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh.
Sebelum tidur, korban meletakkan telepon genggamnya di dekat tempat tidur. Saat terbangun sekitar pukul 05.00 WIB, ia mendapati ponselnya telah hilang.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV masjid. Rekaman itu memperlihatkan seorang pria masuk ke kamar dan mengambil telepon genggam miliknya.
Setelah itu, korban mencari informasi dari warga dan pemuda setempat. Upaya tersebut membuahkan hasil. Korban memperoleh petunjuk mengenai identitas terduga pelaku yang dikenal dengan nama Bima.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bergerak melakukan penyelidikan. Tim dipimpin Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi, SH bersama Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana, SH.
Petugas mengumpulkan barang bukti. Mereka juga meminta keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.
“Setelah menerima laporan korban, tim melakukan penyelidikan. Kami mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata IPTU Adrian Afandi, Rabu (10/6/2026).
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke rumah pelaku di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Klewang mendatangi lokasi tersebut. Petugas kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil telepon genggam milik korban dari kamar masjid.
“Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit telepon genggam kini berada di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Adrian.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Padang masih mendalami kasus tersebut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang berharga. Kewaspadaan perlu ditingkatkan, termasuk saat berada di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya, sehingga dapat mencegah tindak kejahatan serupa,” tutupnya. (mp)





