Kementerian Hukum Apresiasi Peran Shadiq Pasadigoe dalam Edukasi Hukum Masyarakat

0
839

Tanah Datar, 3 Juni 2026 – Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai NasDem, Dr. (H.C.) Ir. M. Shadiq Pasadigoe, S.H., M.M., membuka secara resmi kegiatan Layanan Diseminasi Komunikasi Masyarakat Bidang Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan melalui kerja sama dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia di SMK N 1 Lintau, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Hukum Republik Indonesia, yaitu Mochamad Lutfi Suryana dari Biro Hubungan Kerja Sama Kementerian Hukum, Muhamad Jajuli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI), dan Rhama Dhani Anggara Elsadi dari Ditjen KI Kementerian Hukum. Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., jajaran pemerintah daerah, tokoh masyarakat, pelaku UMKM, serta generasi muda.

Dalam sambutannya, M. Shadiq Pasadigoe menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan kebutuhan penting di tengah perkembangan ekonomi kreatif yang semakin pesat.

“Kita hidup di era kreativitas dan inovasi. Banyak karya, produk unggulan daerah, merek usaha, kerajinan, kuliner tradisional, hingga inovasi teknologi yang lahir dari masyarakat. Semua itu harus mendapatkan perlindungan hukum agar memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dan tidak mudah ditiru oleh pihak lain,” ujar M. Shadiq Pasadigoe.

Menurutnya, Kabupaten Tanah Datar, khususnya Kecamatan Lintau Buo, memiliki potensi besar dalam pengembangan produk unggulan daerah yang layak memperoleh perlindungan kekayaan intelektual. Dengan adanya perlindungan tersebut, masyarakat tidak hanya menjadi pencipta karya, tetapi juga dapat memperoleh manfaat ekonomi yang lebih optimal.

M. Shadiq juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia yang telah menghadirkan layanan edukasi dan sosialisasi langsung kepada masyarakat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia yang terus mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak cipta, merek, paten, desain industri, dan berbagai bentuk kekayaan intelektual lainnya,” katanya.

Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan pemasyarakatan, M. Shadiq menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program-program peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta penguatan ekonomi kreatif berbasis inovasi.

Sementara itu, Mochamad Lutfi Suryana dari Biro Hubungan Kerja Sama Kementerian Hukum memberikan apresiasi atas dukungan dan kepedulian M. Shadiq Pasadigoe dalam memperluas edukasi hukum kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi inisiatif dan dukungan Bapak M. Shadiq Pasadigoe yang telah memfasilitasi kegiatan ini sehingga masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Muhamad Jajuli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Ia menilai keterlibatan wakil rakyat sangat penting dalam mempercepat penyebarluasan informasi terkait perlindungan kekayaan intelektual hingga ke daerah.

“Peran anggota DPR RI sangat strategis dalam menjembatani kebutuhan masyarakat dengan program pemerintah. Kami berharap semakin banyak produk UMKM, karya seni, dan inovasi masyarakat Sumatera Barat yang terdaftar dan terlindungi secara hukum,” katanya.

Sementara itu, Rhama Dhani Anggara Elsadi menyampaikan bahwa potensi kekayaan intelektual di Sumatera Barat sangat besar dan perlu didorong melalui edukasi yang berkelanjutan.

“Kami melihat antusiasme masyarakat sangat tinggi. Ini menjadi modal penting untuk meningkatkan jumlah pendaftaran hak kekayaan intelektual sehingga karya-karya masyarakat memiliki perlindungan hukum yang kuat dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara masyarakat dengan para narasumber.

Para peserta mendapatkan penjelasan mengenai prosedur pendaftaran merek, hak cipta, paten, desain industri, serta berbagai bentuk perlindungan kekayaan intelektual lainnya. Melalui kegiatan ini diharapkan lahir semakin banyak karya, produk, dan inovasi masyarakat yang terlindungi secara hukum, sehingga mampu meningkatkan daya saing sekaligus kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanah Datar dan Sumatera Barat secara umum. (mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini