“Ini sangat kita sayangkan dan harus ditekan seminimal mungkin,” ujar Koswara.
Sebagai bentuk keseriusan, Kejari Padang mengambil langkah tegas, termasuk mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap pengedar sabu dengan barang bukti 50 kilogram.
“Kalau beredar, dampaknya bisa merusak generasi muda dalam jumlah besar,” tegasnya.
Meski demikian, keterlibatan pelajar dalam kasus narkotika masih relatif kecil. Kasus remaja lebih banyak terkait perkelahian, namun potensi ancaman tetap ada.
Karena itu, edukasi hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah terus digencarkan.
Ketua DPRD Padang, Muharlion, menilai temuan 50 kilogram sabu harus menjadi alarm bersama. Ia juga menyoroti kenakalan remaja seperti tawuran dan balap liar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Yopi Krislova, menyebut kenakalan remaja mulai menurun berkat kolaborasi dengan Kejaksaan.
“Sosialisasi bahaya tawuran dan sanksi hukum terus dilakukan,” ujarnya.
Diharapkan, kesadaran hukum tumbuh sejak dini agar pelajar menjauhi pelanggaran dan berperan sebagai generasi penegak hukum.
(EN/mp)





