metrpadang.com –  DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).

Pengesahan tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya menjaga eksistensi adat dan budaya Minangkabau di tengah perkembangan zaman yang semakin dinamis. Perda ini juga menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah, lembaga adat, dan masyarakat dalam memperkuat peran adat sebagai bagian dari identitas dan karakter masyarakat Kota Padang.

Rapat paripurna dipimpin oleh pimpinan DPRD Kota Padang dan dihadiri Wali Kota Padang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh adat, ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, Bundo Kanduang, akademisi, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai unsur masyarakat lainnya.

Dalam pengantarnya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa agenda tersebut merupakan tahapan akhir dari proses panjang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau. DPRD bersama pemerintah daerah telah melalui berbagai tahapan pembahasan untuk memastikan substansi Ranperda sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Pimpinan rapat menegaskan bahwa keberadaan lembaga adat memiliki peran strategis dalam menjaga nilai-nilai budaya, memperkuat karakter masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah yang berlandaskan kearifan lokal. Karena itu, DPRD menilai penguatan lembaga adat perlu mendapat dukungan melalui regulasi yang jelas dan komprehensif.

Pembahasan Dilakukan Secara Intensif

Ketua Pansus III DPRD Kota Padang, H. Mulyadi, M.Lc., M.A, dalam laporannya menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda dilakukan secara intensif dan melibatkan berbagai pihak. Pansus memulai pembahasan pada 9 hingga 12 Desember 2025 dan melanjutkannya kembali pada 14 April 2026.

Selama proses tersebut, Pansus III menggelar rapat internal, rapat kerja bersama OPD terkait, konsultasi dengan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Kota Padang, serta menindaklanjuti hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Selain membahas aspek hukum, pansus juga menampung berbagai masukan dari pemangku kepentingan yang selama ini berperan aktif dalam menjaga adat dan budaya Minangkabau. Masukan tersebut menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi Ranperda sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan bersama.

Menurut Mulyadi, anggota Pansus III yang berasal dari berbagai fraksi DPRD Kota Padang akhirnya menyimpulkan bahwa Ranperda tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan serta sesuai dengan tata tertib DPRD Kota Padang.

“Atas dasar itu, Pansus III merekomendasikan agar Ranperda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Padang,” ujarnya.

Menindaklanjuti Amanat Perda Provinsi

Pansus juga menegaskan bahwa pembentukan Perda ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.

Peraturan tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan penguatan lembaga adat di daerah masing-masing sesuai karakteristik dan kebutuhan masyarakat setempat.

Pansus menilai keberadaan Perda ini sangat penting untuk memperkuat posisi lembaga adat dalam kehidupan sosial masyarakat. Selain itu, Perda juga berfungsi sebagai instrumen hukum untuk menjaga adat istiadat, tradisi, bahasa, kesenian, nilai-nilai sosial, serta filosofi hidup masyarakat Minangkabau agar tetap lestari di tengah arus globalisasi.

“Perda ini akan menjadi instrumen penting dalam menjaga adat, tradisi, bahasa, seni dan filosofi hidup Minangkabau agar tetap terpelihara di tengah arus globalisasi serta menjadi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam mempertahankan identitas budaya daerah,” demikian salah satu poin laporan Pansus III.

Seluruh Fraksi Menyetujui

Setelah mendengarkan laporan Pansus III, rapat paripurna berlanjut dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang. Seluruh fraksi pada prinsipnya menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Meski menyatakan setuju, sejumlah fraksi tetap memberikan catatan dan rekomendasi sebagai bahan perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan Perda ke depan.

Fraksi Demokrat menekankan pentingnya sosialisasi Perda kepada seluruh pemangku adat dan masyarakat. Fraksi ini juga mendorong pemerintah daerah memperkuat muatan lokal budaya Minangkabau di lingkungan pendidikan serta menyediakan dukungan anggaran yang memadai untuk meningkatkan kapasitas lembaga adat.

Menurut Fraksi Demokrat, keberhasilan implementasi Perda tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai budaya yang terkandung di dalamnya.

Sementara itu, Fraksi Gerindra menyoroti pentingnya menjaga independensi dan kemandirian lembaga adat. Fraksi tersebut meminta pemerintah daerah menjalankan fungsi sebagai fasilitator dan mitra strategis tanpa terlalu jauh mencampuri urusan internal organisasi adat.

Selain itu, beberapa fraksi lainnya menekankan perlunya kolaborasi antara Pemerintah Kota Padang, Kerapatan Adat Nagari (KAN), ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, Bundo Kanduang, serta berbagai unsur masyarakat dalam menjalankan amanat Perda.

Resmi Menjadi Peraturan Daerah

Usai seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir, Sekretaris DPRD Kota Padang membacakan konsep keputusan DPRD terkait persetujuan Ranperda menjadi Peraturan Daerah.

Pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. Seluruh anggota DPRD Kota Padang menyatakan setuju terhadap pengesahan Ranperda tersebut.

Ketukan palu sidang pun menandai lahirnya Peraturan Daerah Kota Padang tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.

Selanjutnya, pimpinan DPRD menyerahkan laporan hasil kerja Pansus III beserta dokumen pendapat akhir fraksi kepada Wali Kota Padang sebagai bagian dari tahapan administrasi penetapan Perda.

Pemerintah Kota Padang dan DPRD Kota Padang kemudian menandatangani nota kesepakatan sebagai simbol persetujuan bersama atas regulasi tersebut.

Dengan lahirnya Perda ini, Kota Padang kini memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk menjaga, mengembangkan, dan melestarikan nilai-nilai adat serta budaya Minangkabau. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat identitas daerah, meningkatkan peran lembaga adat dalam kehidupan masyarakat, serta menjadi landasan dalam membangun Kota Padang yang berakar pada nilai-nilai adat dan kearifan lokal.

Pimpinan sidang menutup rapat paripurna secara resmi dengan harapan seluruh pihak dapat mengawal pelaksanaan Perda secara konsisten sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan generasi mendatang. (mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini