Dukung Asta Cita: Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal dan Rilis Capaian Penindakan 2024 

0
1505
Banda Aceh (12/12/2024) – Sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia,  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil Bea Cukai) Aceh pada Kamis, 12  Desember 2024 menyelenggarakan kegiatan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan dan Rilis  Capaian Penindakan Kepabeanan dan Cukai selama Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan secara  luring dan daring oleh seluruh Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh. 
  1. Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai 
“Pada hari ini kita selenggarakan kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan  dan cukai yang sudah menjadi milik negara. Penindakan tersebut merupakan hasil penindakan  Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satker di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, meliputi Kantor  Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sabang, KPPBC  TMP C Banda Aceh, KPPBC TMP C Lhokseumawe dan KPPBC TMP C Meulaboh yang hadir secara  luring, kemudian KPPBC TMP C Langsa yang juga hadir secara daring beserta barang yang akan  dimusnahkan di Langsa.” papar Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai,  Kanwil Bea Cukai Aceh. 
Nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp4.435.730.296 dan nilai potensi kerugian negara  yang berhasil diselamatkan dari upaya pelanggaran kepabeanan dan cukai kurang lebih  Rp3.878.744.807. Barang-barang yang dimusnahkan tersebut meliputi: 3.148.010 batang Barang  Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok), 54 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (minuman  beralkohol), 7 ball Pakaian Bekas, 124 pcs Kosmetik, 1.744 bungkus Teh dan 4 bungkus Minyak  Gemuk. 
“Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada dua tempat. Secara simbolis dilaksanakan di  lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan barang  hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar” jelas Leni.
2. Capaian Penindakan Kepabeanan dan Cukai Tahun 2024 
Sepanjang tahun 2024, dari hasil Sinergi Bea Cukai Aceh dengan Aparat Penegak Hukum  (APH) lainnya, antara lain Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), 
PERS-23/WBC.013/2024 
Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan dan Satuan Polisi Pamong Praja, telah berhasil  melakukan 698 penindakan yang terdiri dari penindakan terhadap barang kena cukai, penyelundupan  barang impor dan juga penindakan terhadap Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP). Dari  kegiatan penindakan tersebut, didapati perkiraan total nilai barang sebesar Rp31.509.694.000 dan  potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp53.914.897.111. Selain itu, perkiraan  nilai penghematan anggaran negara untuk rehabilitasi penyalahgunaan NPP kurang lebih sebesar  Rp2.494.530.243.750 dan jumlah korban jiwa yang diselamatkan adalah sebanyak 2.795.775 jiwa.  
Pada tahun ini, Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan upaya peredaran barang kena cukai  ilegal sebanyak 21.874.408 batang rokok ilegal dan 54 liter minuman beralkohol. Sebanyak 31 unit  Sepeda Motor Bekas, 92 koli Sparepart Motor, 47 ekor Hewan, 163 pcs Alas Kaki, 7 pcs Barang  Elektronik, 187 pcs Kosmetika, 538 pcs Obat dan Suplemen, dan 4 koli Pakaian Bekas/ Ballpress 
berhasil diamankan dalam upaya penggagalan penyelundupan barang impor ilegal. Bahkan, operasi  gabungan Bea Cukai Aceh dengan APH lain berhasil melakukan penindakan terhadap total 548.782 gram Methamphetamine, 15.000 butir Ekstasi, dan1.118.060 gram Ganja Kering. 
“Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Aceh merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan  Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, antara lain Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Tentara  Nasional Indonesia (TNI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Negeri, Satuan Polisi  Pamong Praja, dan APH lainnya,” papar Leni. 
Bentuk dari sinergi antara Bea Cukai Aceh dengan APH terkait selama kurun waktu 2024  menghasilkan beberapa penindakan berskala besar diantaranya terkait peredaran rokok ilegal  melalui jalur laut yang diangkut menggunakan kapal KM. Indah Dua dan KM. Tinka Azara dengan  modus tidak mencantumkan barang dalam manifest cargo pada bulan Mei lalu, dengan total barang  hasil penindakan sebanyak 15.920.000 batang. Selain melalui jalur laut, Bea Cukai Aceh juga  melakukan penindakan atas peredaran Rokok Ilegal sebanyak 1.740.000 batang di Wilayah Aceh  Tamiang dengan modus tanpa dilekati pita cukai. Capaian terhadap penggagalan penyelundupan  barang impor berhasil dilakukan terhadap 1 unit Kapal High Speed Craft (HSC) Tanpa Nama yang  mengangkut 22 unit motor bekas, 4 ekor ular, 21 botol kelabang, 7 koli teh hijau, 61 koli onderdil  motor bekas dengan modus tidak mencantumkan barang dalam manifest cargo. Atas modus yang  sama, Bea Cukai Aceh melakukan penindakan barang impor ilegal berupa 9 unit motor bekas, 12 koli  sparepart Harley Davidson, 9 koli sparepart / suku cadang lainnya, 22 ekor hewan, 3 koli kosmetik,  10 koli teh hijau, 11 koli tanaman hias. 
Dalam menjalankan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang  Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap  Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024, Sinergi Bea Cukai Aceh dengan 
PERS-23/WBC.013/2024 
POLRI dan BNN berhasil melakukan penindakan terhadap NPP dengan jumlah masing-masing  sebanyak 180 kg Methamphetamine di Perairan Ujung Peureulak, 50 kg Methamphetamine di  Perairan Kuala Idi, 31 kg Methamphetamine di Peureulak Timur, 20 kg Methamphetamine di Perairan  Aceh Tamiang, 19 kg Methamphetamine di Perairan Idi Rayeuk, 105 kg Ganja di Bireuen. Selain di  wilayah tersebut, dilakukan penindakan terhadap penumpang di Bandar Udara Internasional Sultan  Iskandar Muda yang membawa 1 kg Methamphetamine yang merupakan hasil sinergi dengan POLRI  dan AVSEC. 
“Dengan capaian penindakan yang signifikan ini, Kanwil Bea Cukai Aceh terus berkomitmen  untuk mendukung program pemerintah dalam memberantas pelanggaran kepabeanan dan cukai  serta melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal” pungkas Leni. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini