Metro Padang – Pemerintah Kota Padang mewajibkan seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memasang gelas penglihat (sight glass) pada setiap Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM). Melalui kebijakan ini, pemerintah memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan transparansi pengisian BBM.
Selain itu, Dinas Perdagangan Kota Padang menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.2/192/Dg-2026 tentang Perangkat Bantu PUBBM dan Pemutusan Segel Tanda Tera Metrologi di SPBU. Karena itu, setiap pengelola SPBU harus segera menyesuaikan fasilitas pompa ukur sesuai ketentuan metrologi.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memastikan setiap liter BBM sesuai dengan jumlah yang dibayar konsumen. Menurutnya, gelas penglihat membantu masyarakat melihat aliran BBM secara langsung. Oleh sebab itu, setiap SPBU harus menjaga perangkat tersebut tetap bersih, jernih, utuh, dan berfungsi dengan baik.
Selanjutnya, pemerintah mengajak masyarakat ikut mengawasi pelayanan di SPBU. Warga dapat melaporkan pompa yang belum memiliki gelas penglihat atau perangkat yang rusak, buram, maupun tidak berfungsi kepada Tim Pengawas Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Padang. Setelah menerima laporan, tim akan memeriksa lokasi dan menindaklanjuti setiap pelanggaran sesuai aturan.
Sementara itu, kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta sejumlah regulasi Kementerian Perdagangan. Dengan langkah tersebut, Pemko Padang ingin meningkatkan kepatuhan pengelola SPBU, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan memastikan setiap transaksi BBM berlangsung jujur, transparan, serta sesuai takaran. (mp)





