Metro Padang.com – Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas Konflik agraria di Indonesia bukanlah hal yang baru, tetapi intensitasnya justru mengalami penngkatan sejak otonomi daerah diterapkan lebih dari dua dekade lalu. Sengketa lahan antara komunitas adat dan Perusahaan Perkebunan, tumpang tindih tambang dan kawasan hutan, hingga konflik agraria di wilayah transmigrasi juga terus mewarnai lanskap sosial ekonomi di berbagai daerah. Ironisnya, semangat desentralisasi yang semula diharapkan mendekatkan pengambilan keputusan kepada rakyat justru kerap memperumit penyelesaian sengketa tanah.
Di titik inilah pertanyaan mendasar muncul: sejauh mana negara mampu hadir sebagai mediator yang adil dalam konflik agraria di tengah pembagian kewenangan yang terfragmentasi? Undang-Undang Pokok Agraria 1960 sejatinya menempatkan negara sebagai pemegang hak menguasai atas tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun pasca reformasi, kewenangan atas berbagai aspek pertanahan yang mulai dari izin lokasi, tata ruang, hingga perizinan usaha berbasis lahan yang terdistribusi ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Persoalannya, pelimpahan kewenangan ini tidak selalu diiringi kapasitas kelembagaan daerah yang memadai untuk mengelola konflik agraria secara berkeadilan. Di banyak kasus, pemerintah daerah justru menjadi pihak yang berkepentingan langsung karena penerbitan izin usaha berkontribusi pada pendapatan asli daerah. Kondisi ini menciptakan konflik kepentingan struktural: daerah yang seharusnya menjadi penengah justru menjadi pihak yang berpotensi bias terhadap investor. Sementara itu,
Badan Pertanahan Nasional yang kini bernaung di bawah Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan administrasi pertanahan yang bersifat vertikal, sehingga kerap terjadi tumpang tindih dan lempar tanggung jawab antara pusat dan daerah ketika sengketa meletus di lapangan. Selama ini, pendekatan negara terhadap konflik agraria cenderung bersifat administratif- legalistik: menerbitkan sertifikat, memverifikasi dokumen, atau mengeluarkan putusan berdasarkan bukti kepemilikan formal.
Pendekatan semacam ini sering gagal menjangkau akar konflik yang bersifat historis dan sosial, terutama menyangkut hak-hak masyarakat adat dan petani penggarap yang selama puluhan tahun menguasai lahan tanpa dokumen legal formal. Negara semestinya bertransformasi dari sekedar regulator administratif menjadi mediator substantif yang aktif menjembatani kepentingan yang saling bertabrakan. Ini menurut kehadiran mekanisme penyelesaian sengketa yang partisipatif, melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, yang bukan semata mengandalkan proses pengadilan yang panjang dan berbaya tinggi. Beberapa terobosan seperti reforma agraria melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan patut diapresiasi, meski implementasinya di lapangan masih jauh dari memuaskan karena lambatnya verifikasi dan minimnya keterlibatan masyarakat terdampak dalam proses pengambilan keputusan.
Untuk menjadikan negara sebagai mediator yang efektif, diperlukan penataan ulang relasi kewenangan antara pusat dan daerah dalam urusan agrarian. Pertama, perlu ada kejelasan pembagian peran yang tidak saling tumpang tindih, misalnya dengan memperkuat fungsi kantor pertanahan daerah sebagai simpul informasi dan mediasi awal, sementara keputusan yang bersifat lintas wilayah atau berskala besar tetap menjadi ranah pusat. Kedua, pemerintah daerah perlu didorong untuk membangun basis data pertanahan yang terintegrasi dengan sistem nasional, sehingga sengketa dapat dideteksi dan ditangani sejak dini sebelum meluas menjadi konflik terbuka. Ketiga, negara perlu memperkuat lembaga penyelesaian sengketa alternatif di tingkat daerah yang independen dari kepentingan bisnis lokal. Lembaga semacam ini dapat diisi oleh unsur pemerintah, akademisi, dan perwakilan masyarakat sipil, dengan mandat untuk memfasilitasi dialog dan mencari solusi win-win sebelum sengketa berlarut ke ranah hukum yang kerap memakan waktu bertahun-tahun.
Desentralisasi seharusnya tidak dimaknai sebagai pelepasan tanggung jawab negara atas keadilan agraria, melainkan sebagai peluang untuk menghadirkan penyelesaian konflik yang lebih kontekstual dan dekat dengan masyarakat. Namun tanpa kejelasan kewenangan, penguatan kapasitas daerah, dan komitmen politik untuk memihak pada keadilan struktural, desentralisasi berisiko menjadi ruang baru bagi ketimpangan agraria untuk bersemi. Negara, pada akhirnya harus hadir bukan hanya sebagai pemegang otoritas administratif, tetapi sebagai penjamin keadilan bagi mereka yang selama ini berada di pinggir sengketa tanah dan petani, masyarakat adat, dan komunitas lokal yang hidupnya bergantung pada tanah yang mereka diami. (01)
Oleh: Trya Harum Akmil, Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas
9





