Pemko Padang Percepat Penyelesaian Lahan Sekolah Rakyat dan IPA PDAM

0
467

Pemerintah Kota (Pemko) Padang mempercepat penyelesaian sejumlah persoalan pertanahan yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas publik dan kepentingan masyarakat. Persoalan tersebut meliputi lahan Sekolah Rakyat, tanah wakaf Muhammadiyah, tanah ulayat, serta lahan Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM di Gunung Pangilun.

Pemko Padang membahas percepatan itu bersama Kantor Pertanahan Kota Padang untuk memastikan setiap lahan memiliki administrasi dan status hukum yang jelas.

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir mengatakan, kepastian legalitas lahan menjadi faktor penting karena sejumlah program pembangunan daerah bergantung pada ketersediaan tanah yang sah.

“Harapannya, berbagai persoalan pertanahan ini dapat segera diselesaikan sehingga kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat bisa ditindaklanjuti,” ujar Maigus setelah menemui Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif, Senin (7/9/2026).

Salah satu pembahasan menyangkut sertifikat lahan Sekolah Rakyat. Hanif menyebut pihaknya mengupayakan penerbitan sertifikat selesai pada pekan ini. Total lahan tersebut mencapai 50,2 hektare, terdiri atas 48 hektare lahan yang akan diganti rugi dan 2,2 hektare lahan hibah.

Sementara itu, Pemko Padang juga membahas dua opsi lahan untuk pembangunan IPA PDAM Gunung Pangilun. Opsi pertama belum dapat ditindaklanjuti karena harga yang diminta pemilik melebihi nilai appraisal. Adapun opsi kedua telah memiliki sertifikat, tetapi masih dikuasai pihak lain. Pemko akan melengkapi dokumen agar Kantor Pertanahan dapat mengkaji opsi tersebut sesuai ketentuan.

Selain itu, pertemuan membahas rencana wakaf 1,5 hektare dari total 2,8 hektare lahan Muhammadiyah. Hanif menjelaskan, prosesnya memerlukan penurunan waris, pemisahan sertifikat, dan penyelesaian administrasi lainnya.

Koordinasi turut melibatkan Bapenda, Dinas PUPR, Dinas Pertanahan, OPD terkait, serta pemangku kepentingan lainnya. Pemko berharap seluruh proses berjalan tepat administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi pembangunan maupun masyarakat.

(David/mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini