DPRD Sumbar Gelar Paripurna Ranperda Perubahan APBD 2026

0
1277
metropadang.com – DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2026, Jumat (4/9/2026).

Rapat tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan perubahan anggaran setelah DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026 pada 14 Agustus 2026.

Pimpinan rapat menyampaikan, kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026. Namun, dalam kesepakatan itu terdapat defisit anggaran sebesar Rp176.564.079.635,56.

“Hal ini disebabkan terjadinya penurunan yang cukup besar dari target pendapatan yang bersumber dari PAD,” ujar pimpinan rapat dalam penyampaiannya.

Berdasarkan rancangan perubahan anggaran, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp6.610.067.107.969. Angka tersebut meningkat Rp315.844.448.141 dibandingkan target APBD 2026 sebesar Rp6.294.222.659.828.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp6.979.299.231.222,56. Dengan komposisi tersebut, pemerintah daerah masih menghadapi defisit murni sebesar Rp176.564.079.635,56.

Pimpinan rapat menegaskan, persoalan defisit tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026. DPRD berharap pembahasan tidak hanya berfokus pada penyesuaian angka anggaran, tetapi juga menghasilkan strategi untuk menjaga kemampuan keuangan daerah.

Sesuai ketentuan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD kepada DPRD paling lambat minggu kedua September tahun berkenaan. Ranperda tersebut kemudian harus disepakati paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.

Dalam rapat tersebut, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyampaikan Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026. Penyampaian itu menjadi dasar bagi DPRD untuk melanjutkan pembahasan bersama pemerintah daerah.

Setelah penyampaian nota pengantar, tahapan berikutnya dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Pimpinan rapat meminta masing-masing fraksi menyiapkan pandangan umum terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026. Pandangan tersebut diharapkan dapat memberikan solusi terhadap persoalan defisit anggaran yang cukup besar.

“Dapat memberikan solusi terkait dengan strategi dan upaya menutup defisit anggaran yang cukup besar, baik dari optimalisasi pendapatan daerah maupun melalui rasionalisasi dan efektivitas belanja daerah,” kata pimpinan rapat.

Dengan penyampaian Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026, DPRD Sumbar selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama pemerintah daerah sebelum rancangan tersebut disepakati menjadi Perubahan APBD Tahun 2026. (mp/hms)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini