Polres Pasaman Barat menetapkan AS (49) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Erlina. Polisi menyampaikan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Menurut polisi, hubungan rumah tangga tersangka dan korban sudah tidak harmonis. Bahkan, keduanya sudah tidak tinggal serumah. Saat itu, korban mendatangi tersangka untuk meminjam alat memasak berupa dandang. Namun, permintaan tersebut memicu emosi tersangka.
Selanjutnya, tersangka mendatangi rumah korban dan menyerang korban menggunakan parang. Ia mengayunkan senjata tajam tersebut ke bagian dahi dan punggung korban masing-masing satu kali. Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius.
Setelah kejadian, tersangka melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyidikan, petugas mengetahui tersangka berada di Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Tim opsnal akhirnya menangkap AS di wilayah tersebut pada Selasa (21/7/2026). Setelah itu, polisi membawa tersangka ke Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum.
Polisi turut menyita parang, pakaian korban, sandal, serta sepeda motor Honda Beat sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp30 juta apabila kekerasan menyebabkan korban sakit atau luka berat. (jul)





