Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menyerahkan sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTBI) Tahun 2025 kepada 16 kabupaten/kota di Sumbar, Jumat (28/8/2026).
Penyerahan berlangsung di Aula Kantor Gubernur Sumbar bersamaan dengan Seminar Kajian Kuratorial Tata Pamer Temporer “Menapaki Jejak Sang Maharaja Diraja: Membaca Ulang Adityawarman” dan penyusunan Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) 2026.
Mahyeldi menegaskan, penetapan WBTBI bukan sekadar penghargaan. Sebaliknya, pengakuan tersebut menjadi momentum bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjaga tradisi, bahasa, seni, kuliner, serta pengetahuan leluhur Minangkabau dan Mentawai.
Menurutnya, masyarakat harus terus menggunakan dan mempraktikkan budaya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, warisan budaya tidak hanya tercatat, tetapi juga tetap hidup dan dikenal generasi muda.
“Kalau memang kita cinta dengan budaya kita, maka caranya adalah kita jaga dan kita pakai budaya itu,” tegas Mahyeldi.
Selain itu, ia mencontohkan masyarakat Minang di Australia yang masih menggunakan bahasa Minang dalam lingkungan keluarga meski telah puluhan tahun merantau. Karena itu, Mahyeldi mendorong masyarakat Sumbar memperkuat penggunaan bahasa dan praktik budaya sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.
Hingga 2026, Sumbar telah memiliki 164 warisan budaya takbenda yang ditetapkan sebagai WBTBI sejak 2013. Oleh sebab itu, pemerintah daerah bersama masyarakat perlu melanjutkan pelestarian melalui pewarisan, regenerasi, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan budaya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar, Syaiful Bahri, menegaskan komitmen pemajuan kebudayaan melalui tagline “Merawat Tradisi, Menjaga Jati Diri”.
Selain penyerahan sertifikat, Pemprov Sumbar juga menandatangani nota kesepahaman dengan Dinas Pendidikan untuk mengoptimalkan museum dan cagar budaya sebagai sumber pembelajaran sejarah bagi pelajar.
(adpsb/cen/bud)





