DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan tuntas dan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu menguat setelah DPR bersama masyarakat terus mengawal proses pembahasan regulasi tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengajak masyarakat mengawasi setiap tahapan pembahasan. Menurutnya, pengawasan publik penting agar DPR dan pemerintah memenuhi tenggat waktu yang telah disepakati.

“Kita sudah sama-sama menetapkan tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Mari kita sama-sama kawal, jaga, dan awasi agar tanggal 15 ini benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama,” ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Selain itu, DPR dan pemerintah menjadikan penguatan aturan perampasan aset sebagai bagian dari agenda pemberantasan korupsi. Karena itu, kedua pihak mendorong pembahasan RUU tersebut berjalan sesuai target.

Dalam prosesnya, DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan mengenai substansi RUU. Masyarakat dapat menyampaikan pandangan melalui perwakilan atau juru bicara dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Silakan masukkan semua masukan terkait substansi dan isi undang-undang tersebut. Apa yang menjadi kekhawatiran dan keinginan masyarakat menjadi komitmen kita bersama,” kata Saan.

Sebelumnya, DPR telah menetapkan batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset melalui rapat paripurna. Selanjutnya, seluruh pihak diminta mengawal pembahasan hingga regulasi tersebut resmi disahkan pada 15 Desember 2026.

(uta/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini