Polres Sijunjung Tangkap Residivis Curanmor, Tujuh Motor Disita

0
1130

SIJUNJUNG, METROPADANG — Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial JO (33) dalam Operasi Jaran Singgalang 2026. Polisi juga menyita tujuh unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Petugas menangkap JO tanpa perlawanan di sebuah warung di Jorong Bukit Sebelah, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari tujuh sepeda motor yang polisi amankan, satu unit masuk daftar target operasi (TO). Sementara itu, enam unit lainnya diduga kuat merupakan hasil kejahatan serupa.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Wildan Al Kautsar Ananputra, mengatakan polisi mengungkap kasus tersebut setelah mengembangkan penyelidikan atas laporan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Tanjung Gadang.

Menurutnya, pelaku mengincar kendaraan yang terparkir di tempat sepi. Setelah itu, pelaku mendorong kendaraan dan merusak kunci kontak untuk membawanya pergi.

Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain, pihak yang membantu, maupun korban yang belum melapor,” ujar AKP Wildan, Senin (7/9/2026).

Selanjutnya, polisi menahan tersangka di Mapolres Sijunjung. Penyidik menjerat JO dengan Pasal 476 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, Polres Sijunjung mengimbau masyarakat menggunakan kunci pengamanan ganda saat memarkirkan kendaraan. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah aksi pencurian dan meningkatkan keamanan kendaraan warga. (mp.jul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini