Kualitas Udara Padang Kembali Tidak Sehat, ISPU Berubah Setiap Jam, Sekolah Terapkan PJJ

0
1104

PADANG — Kualitas udara di Kota Padang kembali masuk kategori Tidak Sehat. Berdasarkan pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup di kawasan Padang Pasir, Rabu (9/9/2026) pukul 08.00 WIB, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai 158 dengan parameter utama PM10.

Selain itu, pemantauan mencatat SO₂ sebesar 19, CO 24, O₃ 11, dan NO₂ 14. Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota Padang karena kabut asap berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.

Sebelumnya, pada 7 September 2026, ISPU Padang sempat mencapai 214 atau kategori Sangat Tidak Sehat. Menyikapi kondisi itu, BPBD Kota Padang membagikan ribuan masker kepada masyarakat.

ISPU Berubah, Warga Diminta Waspada

Kepala Pelaksana BPBD Kota Padang Hendri Zulviton mengingatkan warga agar tidak hanya mengacu pada satu angka ISPU. Menurutnya, kualitas udara dapat berubah setiap jam, terutama akibat pergerakan asap dan kondisi cuaca.

Karena itu, masyarakat perlu memantau informasi resmi sebelum beraktivitas di luar rumah. Selain itu, warga sebaiknya membatasi kegiatan di ruang terbuka dan menggunakan masker saat kondisi udara memburuk.

Dinas Pendidikan Terapkan PJJ

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/1/SE/DKPS-PDG/2026. Edaran tertanggal 8 September 2026 tersebut mengatur pelaksanaan pembelajaran jarak jauh bagi PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Padang.

Sekolah menerapkan PJJ mulai Rabu (9/9/2026) hingga Jumat (11/9/2026). Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan pembelajaran dari sekolah, sedangkan murid mengikuti kegiatan belajar dari rumah.

Dinas Pendidikan juga meminta orang tua mengawasi anak selama PJJ dan membatasi aktivitas di luar ruangan. Dengan demikian, pemerintah berharap langkah tersebut dapat mengurangi paparan udara tidak sehat terhadap pelajar.

Masyarakat diimbau tetap tenang, tetapi waspada, serta mengikuti perkembangan ISPU melalui kanal informasi resmi. (mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini