Pemko Padang Berlakukan WFH, ASN Tetap Wajib Ikuti Wirid

0
1948
metropadang.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) perdana pada Jumat (17/4/2026). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 800/54/ORG-PDG/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Padang.
Dalam aturan tersebut, pelaksanaan WFH dibatasi maksimal 25 persen dari total ASN di masing-masing unit kerja. Kebijakan ini bertujuan mendorong transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien, berbasis output, serta mendukung percepatan layanan digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan mengikuti wirid mingguan yang digelar di Masjid Ukhuwah Balai Kota Padang. Bagi pegawai yang menjalankan WFH, kegiatan ini diikuti secara daring melalui siaran langsung di kanal YouTube Balaikota TV yang difasilitasi Diskominfo Kota Padang.
“Tim Diskominfo hari ini melakukan livestreaming wirid mingguan Pemko Padang melalui kanal YouTube Balaikota TV,” ujar Plt. Kepala Diskominfo, Syafriadi. Pada kesempatan tersebut, tausyiah disampaikan oleh Ustadz Mukhlis.
Selain itu, ASN yang menjalankan WFH tetap wajib menyampaikan laporan kerja kepada pimpinan sesuai surat tugas, mengikuti evaluasi mingguan melalui Zoom, serta melakukan efisiensi energi di kantor.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi pejabat tertentu dan unit layanan publik yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor secara penuh.
(Taufik/Defrianto/Viqi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini