Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Terima Opini WTP ke-11 Kali

0
1150

METROPADANG.COM | Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-11 atas Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 dari BPK RI, Rabu (22/5) di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat di Padang. 

Diterima oleh Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar bersama Wakil Ketua DPRD, Aprial Habbas dan didampingi Kepala BPKAD, Helen Hasmeita dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

Rusma Yul Anwar mengatakan, pencapaian Opini WTP yang ke-11 kali ini merupakan berkat sinergitas yang baik semua pihak, termasuk DPRD. 

Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh dalam mengelola keuangan daerah, sehingga Kabupaten Pesisir Selatan memperoleh predikat Opini WTP yang kesebelasan kali.

“Alhamdulillah, kami mendapatkan predikat opini WTP yang kesebelas kali. Itu tandanya Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan beserta jajarannya sangat serius bekerja, dan tentunya predikat ini harus kita pertahankan kedepannya,” harapnya. 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Aprial Habbas pada kesempatan itu mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepada BPK RI dan para Auditor yang secara profesional tinggi serta berpedoman pada peraturan yang berlaku dalam menjalankan tahapan pemeriksaan.

“Kita berharap Pemkab Pesisir Selatan, tetap konsisten mempertahankan opini ini, dan tentunya tetap serius mengelola keuangan daerah dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu Kepala BPKAD Kabupaten Pesisir Selatan, Hellen Hasmeita mengatakan, hal ini dalam rangka melaksanakan amanat Undang – undang No. 15 Tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“Hasil yang diraih ini menjadi bukti bahwa kita serius dan berkomitmen dalam pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual laporan keuangan,” jelasnya.  (MP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini