Dinas Dukcapil Kab. Pesisir Selatan: Tahun 2023, Masyarakat Wajib KTP Terdaftar (IKD) Identitas Kependudukan Digital

0
2676
Metro Padang | Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), targetkan tahun 2023 ini semua masyarakat wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah terdaftar sebagai pengguna Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Pessel, Evafauza Yuliasman, Rabu (29/3) di Painan, agar berbagai kemudahan dalam pemanfaatan data dan dokumen kependudukan bisa didapatkan oleh masyarakat saat melakukan berbagai urusan.
“Petugas kita terus menggencarkan sosialisasi dan juga pelayanan penggunaan IKD tersebut sejak Agustus 2022 lalu, seiring dengan diluncurkannya IKD oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri saat itu”,jelas Kadis.
Kita targetkan ini bisa terjangkau dan dimanfaatkan oleh semua penduduk wajib KTP hingga akhir 2023 ini. Upaya yang dilakukan adalah dengan secara bertahap seluruh masyarakat di daerah ini dapat memanfaatkan aplikasi IKD ini agar mereka bisa memanfaatkan identitas kependudukan digital di lembaga pengguna data kependudukan. .

“Program pemerintah pusat melalui Dirjen Dukcapil Kemendagri itu lahir karena tuntutan zaman digitalisasi yang saat ini terus berkembang pesat”, ungkapnya. .

Kadis mengatakan dengan aplikasi IKD ini berbagai macam kemudahan dalam pemanfaatan data dan dokumen kependudukan bisa didapatkan oleh masyarakat, tentunya di saat melakukan berbagai urusan.
Lebih lanjut Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Sartoni Nursalim menjelaskan semua identitas kependudukan seperti kepemilikan kendaraan, data BKN bagi PNS dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 akan terekam pada telepon pintar yang dimiliki melalui IKD itu ini.
“Transformasi digital lainnya dari administrasi kependudukan adalah masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta nikah, akta perceraian, akta kematian, dan lainnya hanya di secarik kertas HVS”, katanya.
Sartoni mengatakan masyarakat tidak perlu repot-repot lagi membawa dokumen kependudukannya. Mereka cukup dengan hanya memperlihatkan dokumen kependudukan yang sudah terekam di dalam gawainya saja saat berurusan. (mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini