Metro Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2026 oleh Wali Kota Padang, Jumat (3/7/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan, Bypass, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion.
Dalam memimpin jalannya sidang, Muharlion didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Kota Padang, yakni Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri, serta dihadiri seluruh anggota DPRD Kota Padang.
Dari unsur pemerintah daerah, hadir Wali Kota Padang Fadly Amran yang didampingi Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minrofa Chaniago, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Padang. Turut menghadiri rapat unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para direktur perusahaan umum daerah, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), pimpinan instansi vertikal, tokoh masyarakat, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam nota pengantarnya, Wali Kota Padang menjelaskan bahwa perubahan APBD disusun berdasarkan kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026 yang telah disepakati pada 27 Juni 2026. Penyusunan Ranperda juga mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Wali Kota mengatakan, perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan berbagai perkembangan yang terjadi selama pelaksanaan anggaran, termasuk realisasi pendapatan daerah, kebutuhan belanja, hingga kebijakan pemerintah pusat terkait transfer ke daerah.
“Tahun Anggaran 2026 memiliki arti yang sangat penting bagi Kota Padang karena merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kota Padang 2025–2029. Oleh sebab itu, perubahan APBD ini disusun agar tetap selaras dengan prioritas pembangunan nasional, Provinsi Sumatera Barat, dan kebutuhan pembangunan Kota Padang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat enam faktor utama yang melatarbelakangi perubahan APBD tahun ini. Di antaranya penyesuaian proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan realisasi semester pertama 2026, penyesuaian alokasi anggaran perangkat daerah, pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 berdasarkan hasil audit BPK, perubahan asumsi pembangunan daerah, pergeseran program dan kegiatan, serta penyesuaian akibat bencana hidrometeorologi dan perubahan alokasi transfer dari pemerintah pusat.
Pada sisi pendapatan, Pemerintah Kota Padang merencanakan PAD sebesar Rp1,04 triliun atau meningkat Rp15,73 miliar dibandingkan APBD murni. Kenaikan tersebut mencapai 1,54 persen dan telah memperhitungkan capaian realisasi PAD hingga Semester I serta proyeksi hingga akhir tahun.
Sementara itu, pendapatan transfer mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Semula sebesar Rp1,53 triliun, kini disesuaikan menjadi Rp2,02 triliun atau bertambah Rp488,81 miliar, naik 31,92 persen.
Dengan perubahan tersebut, total pendapatan daerah meningkat sebesar Rp504,53 miliar atau 19,74 persen, dari sebelumnya Rp2,55 triliun menjadi Rp3,06 triliun.
Di sektor belanja, pemerintah mengarahkan anggaran untuk memperkuat pelayanan publik, mendukung pemulihan pascabencana hidrometeorologi, serta memastikan target pembangunan daerah tetap tercapai.
Belanja operasi meningkat menjadi Rp2,66 triliun atau naik 8,06 persen dibandingkan APBD awal sebesar Rp2,46 triliun. Sementara belanja modal melonjak cukup tinggi menjadi Rp529,42 miliar dari sebelumnya Rp220,93 miliar atau naik 139,62 persen.
Sebaliknya, belanja tidak terduga turun dari Rp8,31 miliar menjadi Rp5,01 miliar atau berkurang 39,73 persen. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan belanja transfer sebesar Rp5 miliar yang sebelumnya belum dianggarkan dalam APBD murni.
Secara keseluruhan, total belanja daerah meningkat Rp509,21 miliar atau 18,87 persen, dari Rp2,69 triliun menjadi Rp3,21 triliun.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp157,48 miliar yang seluruhnya bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025. Sementara pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp10,77 miliar.
Dengan komposisi tersebut, defisit anggaran sebesar Rp146,71 miliar akan ditutup melalui surplus pembiayaan netto dalam jumlah yang sama sehingga struktur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tetap berimbang.
Wali Kota berharap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera dibahas bersama DPRD sehingga dapat disahkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Kota Padang.
“Kami berharap kiranya Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini dapat disetujui bersama pada tanggal 13 Juli 2026 sebagaimana telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Padang. Dengan demikian, pada minggu pertama Agustus 2026 Perubahan APBD sudah dapat dilaksanakan sehingga berbagai program pembangunan, pelayanan publik, dan pemulihan pascabencana dapat berjalan sesuai rencana demi kesejahteraan masyarakat Kota Padang,” ujar Wali Kota. (MP)