Padang Jemput Bola Urus Legalitas Usaha

0
1496

metropadang.com – Pelaku usaha di Kota Padang kini tidak harus meninggalkan tempat usaha untuk mengurus legalitas. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang menghadirkan layanan NIB on the Spot, inovasi yang membawa petugas perizinan langsung mendekati masyarakat.

Melalui layanan jemput bola ini, pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus memahami perizinan yang dibutuhkan sesuai kegiatan usahanya tanpa harus datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP).

Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Padang Syuhadi mengatakan, NIB on the Spot dirancang untuk memangkas hambatan mobilitas masyarakat dalam mengurus legalitas usaha. “NIB on the Spot adalah sebuah inovasi dari DPMPTSP. Selama ini mungkin masyarakat datang ke MPP, sekarang kita jemput bola agar usaha mereka tidak terganggu dengan mobilitas ke MPP,” ujar Syuhadi, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, kehadiran petugas di lokasi usaha juga memiliki fungsi edukasi. Pelaku usaha tidak hanya dibantu menerbitkan NIB, tetapi dapat berkonsultasi mengenai jenis perizinan yang diperlukan serta tahapan pemenuhannya.

Bagi pelaku usaha, NIB bukan sekadar dokumen administratif. Legalitas menjadi bagian penting untuk membangun kepercayaan sekaligus membuka peluang pengembangan usaha.

Syuhadi menjelaskan, kepemilikan legalitas dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, mitra usaha, pemerintah, maupun lembaga yang berpotensi mendukung pengembangan usaha, termasuk lembaga keuangan.

“Legalitas adalah kepercayaan, baik dari masyarakat, mitra, pemerintah maupun lembaga-lembaga yang akan mendukung usaha, seperti lembaga keuangan. Dengan legalitas NIB, kepercayaan kepada perusahaan atau pelaku usaha semakin meningkat dan dapat menimbulkan kemitraan dengan pelaku usaha yang lebih besar di Kota Padang,” jelasnya.

Dengan legalitas yang semakin mudah diperoleh, pelaku usaha juga memiliki pijakan yang lebih kuat untuk mengembangkan skala bisnis dan membangun kemitraan. Karena itu, DPMPTSP Kota Padang tidak ingin layanan NIB berhenti di pusat pelayanan. Ke depan, tim NIB on the Spot akan diperluas ke berbagai ruang aktivitas masyarakat. Layanan tersebut diarahkan hadir dalam kegiatan seperti car free day, pasar, kegiatan sosialisasi, serta kegiatan yang digelar bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

Perluasan layanan juga diarahkan agar akses pengurusan legalitas semakin dekat dengan masyarakat di tingkat kecamatan dan kelurahan. “Kita ingin semua OPD di lini kecamatan dan kelurahan bisa kita jangkau dengan tim NIB on the Spot, sehingga masyarakat merasakan pelayanan yang memang memudahkan mereka dan usahanya dapat berjalan dengan baik ke depannya,” kata Syuhadi.

Pendekatan tersebut sekaligus membuka ruang kolaborasi antara DPMPTSP dan OPD lain untuk menjangkau pelaku usaha yang selama ini belum mengurus legalitas. DPMPTSP Kota Padang mengimbau pelaku usaha yang belum memiliki NIB untuk memanfaatkan layanan jemput bola tersebut ketika hadir dalam kegiatan pemerintah maupun agenda kolaborasi antarlembaga.

Inovasi NIB on the Spot menunjukkan perubahan pendekatan pelayanan perizinan: masyarakat tidak lagi selalu dituntut mendatangi pusat layanan, tetapi pemerintah yang mendekat ke lokasi aktivitas ekonomi warga.

Dengan semakin luasnya akses legalitas, pemerintah berharap lebih banyak pelaku usaha di Kota Padang memiliki kepastian berusaha, membangun kemitraan, dan meningkatkan skala usahanya secara berkelanjutan.

(Vq)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini