metropadang.com – Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting dalam memastikan percepatan berbagai program strategis yang menjadi prioritas pembangunan Kota Padang sepanjang tahun ini.
Kesepakatan itu ditandai melalui penandatanganan bersama dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Padang, Sabtu (27/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye dan Wakil Ketua DPRD Kota Padang Osman Ayub, serta dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kota Padang, pimpinan OPD, hingga berbagai pemangku kepentingan.
Dalam sidang paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhirnya sebelum dokumen Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 disepakati bersama. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Ketua DPRD Mastilizal Aye dan Osman Ayub.
Wali Kota Padang Fadly Amran mengungkapkan rasa syukur atas rampungnya salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Alhamdulillah, pada hari ini kita telah menyelesaikan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026, yaitu penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD TA 2026,” ujarnya.
Fadly menjelaskan, penyusunan Perubahan KUA dan PPAS dilakukan melalui seluruh mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Proses tersebut diawali dengan penyampaian dokumen kepada DPRD pada 15 Juni 2026, kemudian dilanjutkan melalui rapat kerja komisi bersama perangkat daerah, pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga akhirnya mencapai kesepakatan bersama.
Perubahan KUA-PPAS merupakan kebijakan riil terhadap kondisi APBD Tahun 2026 sesuai dengan kebutuhan belanja daerah pascabencana, program Pemerintah Provinsi seperti Porprov, serta pengembalian TKD dan perubahan kegiatan dari program unggulan Wali Kota Padang. Oleh karena itu, perlu dilakukan Perubahan KUA-PPAS.
Beranjak dari penyampaian Nota Keuangan Pengantar Rencana Perubahan KUA-PPAS oleh Wali Kota Padang pada tanggal 15 Juni 2026, kemudian dilakukan pembahasan pada tingkat Panitia Khusus (Pansus), dilanjutkan dengan finalisasi bersama Banggar dan TAPD serta rapat internal fraksi. Untuk itu, kami memberikan pendapat akhir sebagai berikut:
Di sektor pendapatan, kami melihat hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan masih berpotensi untuk ditingkatkan. Oleh karena itu, kami berpendapat pendapatan di sektor ini harus lebih dioptimalkan, seperti Taman Hutan Raya Bung Hatta, gedung pertemuan Dinas Pertanian, dan aset daerah lainnya. Kami meminta kepada Wali Kota Padang agar dinas terkait yang melakukan pengelolaan kekayaan daerah mempunyai inovasi dan tata kelola yang profesional terhadap aset daerah tersebut sehingga menjadi potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti yang ada di Dinas Pertanian.
Belanja modal, terutama pada belanja modal tanah, mengalami kenaikan sekitar Rp18,7 miliar dari semula Rp14,9 miliar. Kenaikan ini memang signifikan, namun merupakan kebijakan yang harus dilakukan pascabencana untuk pengadaan tanah Hunian Tetap (Huntap). Kami mengingatkan kepada Pemerintah Kota agar proses pengadaan ini dilakukan secara sangat teliti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memastikan bahwa tanah tersebut tidak bermasalah sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kenaikan penerimaan SiLPA sebesar Rp66,4 miliar yang bersumber dari SiLPA Tahun 2025 pada Perubahan KUA-PPAS merupakan salah satu gambaran bahwa sebagian kemungkinan bersumber dari kegiatan tahun sebelumnya yang tidak terlaksana dengan berbagai alasan. Oleh karena itu, kami mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan tidak dilakukan pada akhir tahun anggaran sehingga tidak terjadi SiLPA yang terlalu besar pada Tahun 2026.
Hasil pembahasan tersebut menghasilkan perubahan signifikan terhadap postur APBD Kota Padang. Total anggaran daerah tahun 2026 disepakati sebesar Rp3,21 triliun, meningkat sekitar 18,8 persen dibandingkan APBD murni yang sebelumnya sebesar Rp2,7 triliun.
Peningkatan kapasitas fiskal tersebut, menurut Fadly Amran, bukan sekadar penambahan angka dalam dokumen anggaran. Lebih dari itu, menjadi instrumen penting untuk mempercepat pencapaian berbagai target pembangunan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Padang.
“Anggaran ini akan kita gunakan untuk mencapai target-target tahun ini, seperti penyelenggaraan Porprov, penanganan bencana hidrometeorologi yang terjadi pada 2025 lalu, perayaan Hari Jadi Kota Padang, serta mewujudkan cita-cita Kota Padang menjadi Kota Gastronomi Dunia di bawah pengakuan UNESCO. Selain itu, anggaran ini juga digunakan untuk mewujudkan visi dan misi kejayaan Kota Padang,” tegasnya.
Fadly menambahkan, dokumen Perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama, termasuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD serta pandangan akhir fraksi-fraksi, akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Tahapan selanjutnya, Pemerintah Kota Padang akan menggelar desk pembahasan RKA bersama seluruh organisasi perangkat daerah guna menyempurnakan rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebelum diajukan kembali kepada DPRD.
“Pemerintah Kota Padang akan melaksanakan desk pembahasan RKA bersama seluruh perangkat daerah sebagai bagian dari penyempurnaan rancangan Perubahan APBD TA 2026. Rancangan tersebut dijadwalkan akan disampaikan kepada DPRD Kota Padang pada 3 Juli 2026 untuk memasuki tahapan pembahasan berikutnya,” jelasnya.
Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS ini, Pemerintah Kota Padang dan DPRD menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah. Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan mampu mempercepat realisasi berbagai program prioritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat ketahanan daerah terhadap bencana, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata, olahraga, budaya, dan ekonomi kreatif yang menjadi fokus pembangunan Kota Padang pada tahun 2026. (mp)