METROPADANG.COM | Menyikapi persoalan pengolahan sampah di daerahnya, Pejabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 600.4/1189/DLH-PDG/2024 terkait tanggung jawab badan usaha terhadap upaya pengurangan atau pengolahan sampah dari usaha atau kegiatan itu sendiri.
Dalam surat edaran yang ditandatangani 9 Oktober 2024 tersebut, Andree Algamar menjelaskan bahwa setiap badan usaha di Kota Padang diwajibkan untuk melakukan upaya pengurangan atau pengolahan sampah yang dihasilkan dari usaha atau kegiatan sendiri.
Upaya pengurangan dan pengolahan sampah dilakukan secara mandiri atau bersama lembaga pengelolaan sampah. Setiap badan usaha dapat menentukan metode sesuai kapasitas mereka, dan penting untuk melakukan sosialisasi kepada konsumen melalui poster dan banner untuk mendorong pengurangan sampah dan pemilihan produk ramah lingkungan.
Pengurangan sampah dapat dilakukan dengan menggunakan kemasan alami, mengurangi plastik sekali pakai, serta mendaur ulang sampah. Selain itu, pengolahan sisa makanan menjadi fokus utama, dengan metode pengomposan untuk menghasilkan pupuk alami.