Mahyeldi Minta Nagari Jadi Garda Terdepan Cegah Peredaran Narkoba di Sumbar

0
10814

metropadang.com – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika dari pintu masuk daerah hingga tingkat nagari. Menurutnya, aparat tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan pelaku dan pemusnahan barang bukti, tetapi juga harus memperkuat langkah pencegahan sejak dini.

Mahyeldi menyampaikan hal tersebut saat menghadiri konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mapolda Sumbar, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, sekolah, pemerintah nagari, tokoh masyarakat, dan generasi muda harus bergerak bersama menghadapi ancaman narkoba. Karena itu, ia mendorong Kerapatan Adat Nagari (KAN), ninik mamak, dan pemuda mengambil peran aktif dalam mengawasi lingkungan masing-masing.

“Kita harapkan nagari-nagari, Kerapatan Adat Nagari, dan pemuda menjadi yang terdepan dalam melakukan pencegahan agar peredaran narkoba dapat diminimalisir,” ujar Mahyeldi.

Selain itu, Mahyeldi meminta sekolah memperkuat edukasi tentang bahaya narkotika. Pemprov Sumbar, melalui Dinas Pendidikan, akan meningkatkan program pencegahan agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Di sisi lain, Mahyeldi juga meminta pengawasan di bandara, jalur perbatasan, dan seluruh akses masuk Sumbar terus diperketat. Ia menilai langkah tersebut penting untuk menekan masuknya narkotika ke wilayah Sumbar.

Besarnya ancaman narkotika tergambar dari pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sumbar. Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menyebut, sepanjang 1 Juli hingga 10 Agustus 2026, polisi mengungkap 43 kasus dengan 51 tersangka, serta menyita 1.813,48 gram sabu, 152.288,53 gram ganja, dan ratusan butir ekstasi.

Secara keseluruhan, barang bukti yang telah mendapat penetapan untuk dimusnahkan mencapai sekitar 1,46 kilogram sabu, 124,72 kilogram ganja, serta 201 butir ekstasi dan 36,23 gram. Pengungkapan tersebut sebagian besar berawal dari informasi masyarakat dan pengembangan perkara sebelumnya. (adpsb/cen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini