Polda Sumbar Ungkap Dugaan Manipulasi Penyaluran KUR kepada 125 Debitur di Siberut

0
66

metropadang.com – Polda Sumatera Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap dugaan tindak pidana perbankan pada Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut yang terjadi selama Oktober 2023 hingga Mei 2025. Penyidikan berawal dari hasil audit investigasi internal Bank Nagari yang menemukan indikasi fraud dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan KUR Kecil kepada 125 debitur konvensional maupun syariah. Total plafon kredit yang menjadi objek perkara mencapai Rp50,335 miliar.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa setiap tahapan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, serta mekanisme hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Kombes Pol. Susmelawati Rosya, Senin (13/7/2026).

Selanjutnya, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni inisial REP selaku pimpinan Bank Nagari Capem Siberut, Herdi HA sebagai petugas kredit, serta MS yang berperan sebagai pihak eksternal pencari data calon debitur. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam proses penyaluran kredit yang tidak sesuai ketentuan internal bank.

Selain itu, penyidik menduga para tersangka mengejar target penyaluran kredit sekaligus memperoleh keuntungan pribadi melalui pemberian fee. Berdasarkan hasil penyidikan, Rino diduga menerima fee Rp10 juta hingga Rp20 juta setiap kredit, Herdi Rp500 ribu per kredit, sedangkan Mikael memperoleh Rp1,5 juta hingga Rp10 juta untuk setiap pengajuan kredit.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Sumbar telah menyita 132 dokumen sebagai barang bukti guna memperkuat pembuktian perkara. Penyidik juga menjerat para tersangka dengan Pasal 49 dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengatur tindak pidana perbankan, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp200 miliar. (mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini