DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda RTRW 2025-2045

0
887
iklan
metropadang.com | DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumatera Barat 2025-2045 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (17/3). Setelah disahkan, Ranperda RTRW tersebut akan diserahkan ke Kementerian untuk dievaluasi lebih lanjut sebelum akhirnya ditetapkan sebagai dokumen hukum daerah yang sah.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyatakan bahwa pembahasan Ranperda RTRW telah berlangsung sejak periode DPRD 2019-2024 dan dilanjutkan pada periode baru, 2024-2029. “Proses pembahasan telah melibatkan berbagai stakeholder seperti akademisi, OPD, dan pihak terkait lainnya. Kami juga memastikan Ranperda RTRW ini sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi melalui berbagai konsultasi dengan kementerian,” kata Muhidi.
Muhidi menjelaskan bahwa RTRW ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, yang bertujuan untuk merencanakan struktur dan pola ruang wilayah Sumbar dalam 20 tahun ke depan. Tujuannya adalah untuk menciptakan pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, serta mendorong optimalisasi ekonomi kawasan. Selain itu, RTRW ini diharapkan dapat mempermudah investasi masuk ke Sumbar, yang sebelumnya menjadi hambatan dalam pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, di tengah rapat paripurna, sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar mengajukan aspirasi dengan membawa spanduk dan meminta penundaan penetapan Ranperda RTRW. Mereka berpendapat bahwa pembahasan Ranperda RTRW kurang melibatkan publik dan waktu yang diberikan untuk membahasnya terlalu singkat. “Kami meminta agar Ranperda RTRW ini ditunda dan ditinjau kembali,” ungkap Kelvin, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar.
Meskipun ada permintaan penundaan, DPRD Sumbar tetap berkomitmen untuk melanjutkan evaluasi dan pembahasan Ranperda RTRW dengan melibatkan lebih banyak pihak agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini