Polisi Bekuk Pria 63 Tahun di Pasar Talu, Diduga Cabuli Anak Penyandang Disabilitas

0
456

PASAMAN BARAT — Satreskrim Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria berinisial D alias Unyil (63), yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak perempuan penyandang disabilitas intelektual.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat menangkap D di kawasan Pasar Talu, Kecamatan Talamau, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 12.26 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut. Setelah menangkap tersangka, polisi langsung membawanya ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang identitasnya disamarkan sebagai Bunga. Perbuatan tersebut diduga berlangsung berulang sejak Juli 2024 hingga Januari 2026 di sebuah kebun nilam di kawasan Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

Menurut polisi, tersangka diduga mengancam korban secara fisik dan psikis serta memberikan sejumlah uang agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut. Kasus itu kemudian terungkap setelah korban diketahui hamil.

Selanjutnya, polisi melibatkan psikolog dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) Sumatera Barat untuk mendampingi korban. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Kanit PPA Ipda Admi Pandowita mengatakan penyidik akan mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, polisi memprioritaskan perlindungan serta pemulihan korban selama proses hukum berlangsung. Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama anak penyandang disabilitas yang termasuk kelompok rentan. (tn/j)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini