Polres Pasaman Barat mengedepankan pendekatan restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan sejumlah perkara pidana. Melalui pendekatan ini, polisi tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga memperhatikan pemulihan hak korban dan tanggung jawab pihak yang terlibat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, didampingi Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subarata, menyampaikan bahwa jajarannya mencatat 30 laporan polisi terkait penyelesaian melalui mekanisme RJ selama 1–29 Oktober 2026.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh perkara ditangani di tingkat Polres Pasaman Barat, sedangkan 22 perkara lainnya tercatat di tingkat polsek jajaran,” kata Agung di Simpang Empat, Jumat.
Sementara itu, perkara yang ditangani meliputi pencurian biasa, penggelapan, penganiayaan, dan pengancaman. Di tingkat polsek, polisi mencatat delapan perkara penganiayaan, enam pencurian biasa, serta dua pengancaman.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ tetap mengacu pada persyaratan hukum. Selain itu, kedua belah pihak harus mencapai kesepakatan secara sukarela tanpa intimidasi maupun tekanan.
Menurutnya, RJ bukan berarti polisi mengabaikan hak korban atau membebaskan pelaku dari tanggung jawab. Sebaliknya, mekanisme ini mendorong pemulihan kerugian, penyelesaian konflik, dan pencegahan persoalan serupa.
Namun, tidak semua perkara memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui RJ. Karena itu, penyidik harus menilai jenis perkara, ketentuan hukum, serta fakta setiap kasus sebelum menerapkan mekanisme tersebut.
Polres Pasaman Barat berharap pendekatan ini dapat menghadirkan penegakan hukum yang adil, proporsional, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (jul/mp)





