Atlet Berprestasi Jangan Terlupakan, DPRD Sumbar Dorong Jaminan Kesejahteraan

0
2411

DPRD Provinsi Sumatera Barat mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan melalui rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan, Jumat (16/10/2026).

Melalui prakarsa Komisi V, DPRD Sumbar mendorong pembaruan tata kelola olahraga, mulai dari pembinaan atlet hingga jaminan kesejahteraan bagi atlet berprestasi, termasuk mereka yang telah memasuki masa purnatugas.

Salah satu perhatian utama dalam Ranperda tersebut ialah nasib atlet setelah mengakhiri karier. Selama ini, atlet kerap memperoleh penghargaan ketika meraih prestasi. Namun, mereka masih menghadapi ketidakpastian masa depan setelah tidak lagi bertanding.

Karena itu, DPRD Sumbar ingin memperkuat regulasi agar pembangunan olahraga tidak hanya mengejar medali, tetapi juga menjamin perlindungan dan penghargaan yang layak bagi atlet.

Ranperda ini juga memuat empat arah pembaruan. Pertama, penerapan Desain Olahraga Daerah (DOD) sesuai potensi Sumatera Barat. Kedua, penguatan pembinaan sejak usia sekolah melalui kelas olahraga tingkat SD hingga SMA.

Selanjutnya, DPRD mendorong pemanfaatan sport science, teknologi, dan pengembangan industri olahraga untuk membuka peluang pertumbuhan ekonomi daerah. Ranperda tersebut juga menekankan perlindungan atlet berprestasi, kesejahteraan atlet purnatugas, serta akses olahraga bagi penyandang disabilitas.

Sebelumnya, Bapemperda bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat dan tim perumus telah mengkaji serta mengharmonisasi rancangan tersebut.

Adapun tahapan berikutnya ialah penyampaian tanggapan Gubernur Sumatera Barat yang dijadwalkan pada rapat paripurna Jumat (23/10/2026).

Melalui pembahasan ini, DPRD berharap Sumatera Barat mampu membangun ekosistem olahraga yang berkelanjutan sekaligus memberikan kepastian masa depan bagi para atlet. (hms/mp)

#viral #trending #fyp #sumbar # dprdsumbar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini