Polresta Padang Amankan Mahasiswa di Hotel, Diduga Terlibat Eksploitasi Seksual Anak

0
1104

PADANG – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang mahasiswa berinisial FNR (22) di sebuah hotel kawasan Padang Barat, Kota Padang. Polisi menduga pria tersebut terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Padang, IPDA Surya Dini, membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan, Rabu (4/11/2026).

Ia menjelaskan, polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan praktik eksploitasi seksual di sebuah hotel di Jalan Parak Kerambil I Nomor 11, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat.

Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin IPDA Surya Dini melakukan penyelidikan. Pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menemukan FNR bersama seorang remaja perempuan berinisial SH (17) di dalam kamar hotel.

Polisi kemudian mengamankan keduanya tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, FNR diduga berperan sebagai mucikari.

Selanjutnya, petugas menyita dua unit telepon genggam merek OPPO dan Redmi, KTP, kunci kamar hotel, satu kotak kondom merek Sutra berisi lima set, serta uang tunai Rp400.000 sebagai barang bukti.

Sementara itu, SH diketahui berasal dari Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Saat ini, polisi membawa terduga pelaku, korban, dan barang bukti ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan jaringan perdagangan orang dan eksploitasi seksual anak. (mep/u)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini