DPRD Sumbar Dorong UMKM Bukittinggi dan Agam Tembus Pasar Nasional hingga Internasional

0
20

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, Yesi Endriani, mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam meningkatkan kualitas produk serta memperluas pemasaran. Upaya tersebut disampaikan saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Sumbar Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Sabtu (7/11/2026).

Kegiatan yang berlangsung 7–8 November 2026 ini menyasar masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) III, meliputi Bukittinggi dan Agam. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Dinas Pariwisata Sumbar, Dinas Pariwisata Bukittinggi, camat, lurah, organisasi perempuan serta pelaku UMKM.

Dalam pemaparannya, Kabid Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Sumbar, Wahendra, menjelaskan bahwa Perda tersebut memberikan landasan hukum, perlindungan dan ruang pengembangan bagi pelaku ekonomi kreatif. Selain itu, pelaku usaha perlu memperhatikan inovasi serta perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Yesi menilai Bukittinggi memiliki potensi besar karena sektor pariwisata turut menggerakkan ekonomi kreatif masyarakat.

Menurutnya, pembinaan UMKM tidak cukup hanya melalui pelatihan produksi. Pelaku usaha juga perlu meningkatkan kualitas kemasan, pemasaran digital, komunikasi dan kemampuan menceritakan keunggulan produk.

Selanjutnya, Yesi mendorong UMKM binaan DPRD melalui pokok-pokok pikiran (pokir) agar mendapat pendampingan BUMN dan BUMD. Dengan demikian, mereka berpeluang memperoleh akses permodalan, pemasaran hingga mengikuti pameran nasional dan internasional.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Bukittinggi, Rofi Hendria, mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia berharap sinergi pemerintah dan masyarakat semakin kuat dalam mengembangkan pariwisata serta ekonomi kreatif daerah.

Melalui sosialisasi ini, Yesi berharap produk lokal Bukittinggi dan Agam semakin inovatif, berkualitas dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini