METROPADANG.COM | Padang, DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2023/2024 di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Sumbar Selasa, (27/08/2024).
Dalam pidatonya, Ketua DPRD Sumbar Supardi menyampaikan bahwa, masa persidangan ketiga adalah yang terakhir bagi anggota DPRD periode 2019-2024, sesuai dengan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Pada masa persidangan ini, DPRD tidak melaksanakan reses dan fokus pada akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas.
Masa persidangan ketiga Tahun 2023/2024 yang dimulai dari tanggal 30 April sd. 27 Agustus 2024, merupakan masa persidangan terakhir masa Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019/2024.
Berhubung merupakan masa persidangan terakhir, maka Anggota DPRD Provinsi
Sumatera Barat berkomitmen untuk menyelesaikan semua tugas dan kewajibannya yang telah direncanakan dalam Rencana Kerja DPRD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019-2024.
Pencapaian Kinerja DPRD
Fungsi Pembentukan Perda: DPRD bersama Pemerintah Daerah telah berhasil menyelesaikan pembahasan terhadap 6 (enam) Ranperda, yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pengelolaan Museum dan Pelestarian Cagar Budaya Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Perseroda), Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 serta menyelesaikan pembahasan Kesepakatan Substansi Ranperda RTRW Sumbar Tahun 2023-2043. Tiga Ranperda sedang menunggu fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, sementara satu Ranperda masih dalam evaluasi.
Fungsi Anggaran: DPRD menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2024 dan KUA-PPAS Tahun 2025 serta APBD Perubahan Tahun 2024. Pembahasan Ranperda APBD Tahun 2025 akan dilanjutkan oleh anggota DPRD yang baru.
Fungsi Pengawasan: sesuai dengan lingkup fungsi pengawasan, DPRD melalui komisi-komisi dan Bapemperda, telah melakukan kegiatan terkait dengan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Gubernur yang menjadi peraturan pelaksana dari Perda tersebut, pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan OPD yang telah dialokasikan dalam APBD Provinsi Sumatera Barat, baik dalam bentuk rapat maupun kunjungan kerja lapangan.
Sekretariat DPRD menyajikan laporan kinerja secara rinci, yang dibacakan untuk memberikan gambaran lengkap tentang pelaksanaan tugas selama masa persidangan.
Setelah mendengar laporan, Ketua DPRD Sumbar selaku pimpinan rapat menutup masa persidangan ketiga. Rapat paripurna dilanjutkan dengan sambutan dari Gubernur Sumatera Barat.
Pimpinan DPRD mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dan meminta maaf atas segala kekurangan dalam pelaksanaan rapat. Rapat Paripurna pada hari ini secara resmi ditutup. (*)