METROPADANG.COM | Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2025-2045 akhirnya disetujui untuk ditetapkan menjadi perda.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar di ruang rapat utama gedung DPRD setempat, Jum’at (5/7/20/2024).
Pada kesempatan ini, Keputusan DPRD dimaksud diberi Nomor : 12 /SB/2024 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah RPJPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.