Dharmasraya — metropadang.com | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, selang satu minggu kembali menangkap Pasangan Suami istri, pelaku pengedar narkotika jenis Sabu.
Pelaku pertama, AHR (49), petani kebun warga Jorong Poros PT TKA Dusun
Sekar Mengkuang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dan pelaku kedua, seorang perempuan berinisial H (33), ibu rumah tangga warga Jorong Lubuk Beringin, Kenagarian Alahan Nan Tigo, Kabupaten Dharmasraya.
Kedua pelaku yang merupakan pasangan Suami Iatri ditangkap di sebuah rumah di Jorong Batu Kangkuang, Kenagarian Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya pada Selasa, 5 Maret 2024, sekitar pukul 23:30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas Satresnarkoba menyita dua plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu, satu sapu warna putih, satu ponsel merk Vivo warna hitam, dan satu unit motor Revo warna hitam tanpa plat nomor.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba
AKP Rusmardi, S.H, membenarkan telah mengamankan kedua pelaku AHR dan H.
Ia menambahkan, Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Petugas Satresnarkoba segera menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba
di pimpin kasatnya langsung menuju lokasi mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
Kedua pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut saat ini telah
diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses penyelidikan dan penyidikan
lebih lanjut.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres Dharmasraya menghimbau masyarakat untuk terus bekerjasama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. (HMS)