Keputusan MK: Irman Gusman Terdaftar dalam DCT DPD Sumbar, PSU 13 Juli Mendatang

0
521
iklan
METROPADANG.COM  | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan rencana untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu DPD daerah pemilihan Sumatera Barat.
Langkah ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan inklusi nama Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI, sesuai dengan putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024.
Jadwal PSU telah ditetapkan pada tanggal 13 Juli 2024, sebagaimana yang diinformasikan oleh detikcom berdasarkan jadwal yang diterima pada Minggu (23/6/2024). Tahapan awal PSU DPD Sumbar dimulai dengan penetapan DCT terlebih dahulu, yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 789 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023.
Dalam DCT tersebut, Irman Gusman diberikan nomor urut 7 di antara total 16 calon DPD dapil Sumbar yang terdaftar. Tahapan berikutnya adalah pembentukan badan adhoc dari tanggal 23 Juni hingga 2 Juli 2024. Pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara ulang tingkat nasional dijadwalkan pada tanggal 28-29 Juli 2024.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan dari Irman Gusman terkait pencoretan namanya dari DCT anggota DPD RI dapil Sumbar, yang mengakibatkan KPU diwajibkan untuk menggelar PSU. MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang terkait dengan perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat, dengan memberikan batas waktu maksimal 45 hari untuk pelaksanaan PSU oleh KPU. (mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini