metropadang.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (10/7/2025) pukul 00.40 WIB di tepi jalan Tumayo, Jorong Kubu, Kenagarian Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Terduga pelaku berinisial BV (33), merupakan warga setempat yang diduga telah lama terlibat dalam peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap menjadi tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Agam segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di lokasi.
Saat penangkapan, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang dibungkus dalam pipet plastik bening, tergeletak di atas tanah sekitar tiga meter dari posisi pelaku.
Penggeledahan lanjutan terhadap badan dan tas sandang milik pelaku membuahkan hasil berupa: 7 paket diduga sabu yang disimpan dalam kotak rokok merek Oris warna kuning. Uang tunai sebesar Rp900.000, terdiri dari: Pecahan Rp100.000 sebanyak 4 lembar (RAJ208483, EAC173554, ELJ883005, YOA209997), Pecahan Rp50.000 sebanyak 10 lembar (MCF879383, YBM234130, EFT609504, UCC462250, VDF751278, NKP569394, EHQ585683, FJJ744084, HJE163687, LQY132710), 3 buah kaca pirek, 1 buah tas selempang merek Live’s warna biru dongker, 1 unit smartphone merek Vivo warna biru langit, 1 buah plastik bening kosong.
Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan mendalami dugaan jaringan peredaran yang melibatkan pelaku serta kemungkinan keterkaitan dengan pelaku lain. (*)