METROPADANG.COM | Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) melalui Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) melakukan survei dan tinjauan terkait pengajuan klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di Kelompok Tani Rayap Bersama, Nagari Simpang Lama Inderpura, Kecamatan Pancung Soal.
Survei tersebut dilakukan bersama petugas PT Jasindo Cabang Padang, serta BPP Kecamatan Pancung pada Kamis (11/7).
Kepala Bidang (Kabid) Sapras Dinas Pertanian Pessel, Handro Kurniawan, mengatakan kepada media ini, Jumat (12/7), bahwa pengajuan klaim AUTP merupakan klaim ganti rugi oleh kelompok tani yang sudah terdaftar karena terjadinya kerusakan tanaman padi akibat risiko banjir, kekeringan, dan serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang dijamin polisi.
“Ganti rugi yang ditanggung yaitu kerusakan tanaman padi gagal panen dengan intensitas dan luas kerusakan sudah mencapai 75 persen per petak. Umur padi yang sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST), diberi ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektar. Berdasarkan hal itu, maka kami melakukan survei bersama petugas PT Jasindo Cabang Padang,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa survei tersebut merupakan tindak lanjut dari pengajuan klaim AUTP dari kelompok tani karena tanaman padinya terkena serangan hama penggerek batang berdasarkan hasil survei yang dilakukan POPT Kecamatan Pancung Soal.
“Survei dilakukan dengan cara mengukur luas tanaman padi yang terkena serangan yang sudah mencapai 75 persen menggunakan peralatan Global Positioning System (GPS). Hasil survei ini menjadi data untuk mengisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kerusakan yang akan diunggah pada aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP),” terangnya.
Ditambahkannya bahwa hasil survei tersebut akan ditindaklanjuti oleh PT Jasindo sebagai perusahaan pelaksana asuransi pertanian.
“Melalui survei ini diharapkan petani mendapatkan ganti rugi sesuai hasil survei, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha tani padi pada musim tanam berikutnya,” tutup Hendro. (mp)