Bawaslu Mentawai: Laksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2023

0
1199
Mentawai, Metropadang.com – Pemateri ADVOKAT/PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM Advokat Progarara Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat ELLY YANTI, SH dalam hal ini penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam undangan Bawaslu Mentawai dalam acara Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu di Hotel Bundo House Km. 6 Kecamatan Sipora Selatan. Senin, (13/11/203).
Acara rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh ketua bawaslu melalui, koordinatoor divisi penanganan pelanggaran dan data informasi bawaslu kabupaten Mentawai.
ELLY YANTI, memberikan pamaparan tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran pemilu dalam mengawasi secara kompleks. Bahasa pengawas paling tidk disukai banyak orang. Katanya.
Ia juga mengatakan Dugaan tahapan pemilu,
Tentang pelanggaran Pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dan secara teknis terkait pencegahan dan penanganannya diatur pula dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (PerBawaslu) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum.
Adanya tahap Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu. Pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan. Hal ini tertuang dalam Pasal 454 UU Pemilu.
Temuan pelanggaran Pemilu adalah hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Laporan pelanggaran Pemilu adalah laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Pembahasan terkait potensi-potensi pelanggaran tersebut nantinya akan dimuat dalam suatu kertas kerja yang nantinya akan menjadi bahan untuk menyeragamkan pola penanganan terhadal adanya laporan/temuan dugaan pelanggaran administrasi pada Pemilu 2024 ini.
 (Lraja)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini