Fraksi-Fraksi DPRD Kota Padang Sampaikan Sikap Akhir Ranperda Penyelenggaraan Pangan

0
2354
metropadang.com – DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pangan, Rabu (31/12). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, ini menjadi penanda tahapan akhir pembahasan Ranperda sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Agenda paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD Kota Padang tanggal 20 Desember 2025 terkait revisi agenda kegiatan Masa Sidang I Tahun 2025 masa jabatan 2024–2029. Seluruh fraksi DPRD memanfaatkan forum paripurna untuk menyampaikan sikap politik, pandangan umum, serta catatan strategis terhadap substansi Ranperda Penyelenggaraan Pangan.
Penyampaian pendapat akhir fraksi merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses legislasi daerah. Melalui forum ini, DPRD memastikan bahwa seluruh pandangan, masukan, serta kepentingan masyarakat telah terakomodasi sebelum suatu regulasi ditetapkan dan diberlakukan.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menekankan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Pangan memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, sehingga penyusunannya harus dilakukan secara matang dan penuh kehati-hatian.
“Pangan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, DPRD memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Muharlion.
Ia menyebutkan, Ranperda Penyelenggaraan Pangan dirancang untuk menjamin ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat Kota Padang. Regulasi ini juga diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan daerah serta mendorong sistem pangan yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, Muharlion menegaskan komitmen DPRD Kota Padang dalam menjalankan fungsi legislasi secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan publik. Pendapat akhir fraksi, menurutnya, menjadi bentuk pertanggungjawaban moral dan politik DPRD kepada masyarakat.
Dengan digelarnya rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi ini, DPRD Kota Padang berharap Ranperda Penyelenggaraan Pangan dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif. Peraturan daerah tersebut diharapkan menjadi landasan kuat dalam mewujudkan ketahanan pangan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Padang secara berkelanjutan. (adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini