Gubernur Sumbar Tegaskan Secara Legal Formal, Dodi Hendra Ketua DPRD Kabupaten Solok yang Sah

0
1419

Metro Padang.com – Solok, Metropadang, Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor: 120/548/Pem-Otda/2021 pada 7 Desember 2021. Dimana dalam surat keputusan gubernur tersebut menegaskan secara legal formal, Dodi Hendra adalah Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah.

Menyikapi surat keputusan, Kamis 3 Februari 2022, Dodi Hendra menjelaskan dengan penegasan SK Gubernur Sumbar yang mengembalikan status sebagai ketua DPRD Kab Solok, atas Surat Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kab Solok, tentang pemberhentian Dodi Hendra, sebagai Ketua DPRD Kab Solok.
Lihat juga
Minyak Goreng Naik, Pemkab Solok Bikin Operasi Pasar
Kadis Kominfo Diserahterimakan, Ini Harapan pada Pejabat Baru
Dodi Hendra menjelaskan sekaitan dengan persoalan politik yang berkembang selama ini, pihaknya akan menyelesaikan tentu dengan politik, dan permasalahan terkait regulasi akan diselesaikan oleh sekretariat DPRD.

Menyinggung permasalahan, politisi Partai Gerindra ini menerangkan kita akan selesaikan bersama pemerintahan kabupaten Solok dengan bijak dan dewasa.

Pertama tentu terlebih dahulu ia akan melakukan rapat pimpinan dan selanjutkan akan memperluas ke fraksi-fraksi, seiring dan seiya menjalani tupoksi.

Dodi hendra mengakui sudah tiga kali melayangkan surat untuk di fasilitasi oleh sekretariat DPRD Kab Solok. Ia berharap kepada sekretariat DPRD untuk bekerja secara profesional, sesuai tupoksinya melayani anggota DPRD dan pimpinan DPRD sesuai aturan yang ada.

Dodi hendra mengungkapkan kondisi rumah dinas saat ini belum dilengkapi dengan fasilitas yang memadai. Ia sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan menyurati sekretariat DPRD. (Jul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini