metropadang.com – DPRD Kota Padang gelar rapat paripurna penyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan oleh Wali Kota Padang Fadly Amran diwakili oleh Wakil Wali Kota Migus Nasir dan penyampaian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Padang Tahun 2027, Sabtu (6/6/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Padang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, tampak hadir unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, pimpinan BUMD, tokoh masyarakat, serta sejumlah undangan lainnya.

 Dalam nota keuangan pengantar pertanggungjawaban APBD 2025, Wali Kota Fadly Amran menjelaskan bahwa penyampaian laporan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Aturan itu mewajibkan pemerintah daerah melaporkan pengelolaan keuangan setiap tahun anggaran.

Menurut Fadly, laporan keuangan tersebut telah melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dokumen itu meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Ia menegaskan bahwa laporan tersebut mencerminkan pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah yang mengacu pada Perda Kota Padang Nomor 10 Tahun 2024 tentang APBD 2025 dan Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD 2025.

“Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan serta seluruh transaksi yang dilakukan pemerintah daerah selama satu periode pelaporan,” ujar Fadly.

Pemko Padang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Pemko menyerahkan laporan keuangan kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Barat pada 29 Maret 2026. Selanjutnya, BPK menyampaikan hasil pemeriksaan melalui surat Nomor 63/T/S-HP/DJPKN-V.PDG/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026.

Hasil pemeriksaan tersebut mengantarkan Kota Padang meraih opini WTP ke-13. Sebanyak 12 di antaranya berhasil dipertahankan secara berturut-turut.

Fadly menilai capaian itu menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Ia juga mengapresiasi dukungan DPRD serta seluruh perangkat daerah yang terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan.

Pemerintah daerah terus memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, dan menyajikan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pada Tahun Anggaran 2025, Pemko Padang menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp2,88 triliun. Realisasinya mencapai Rp2,85 triliun atau 99,15 persen dari target.

Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

PAD ditargetkan sebesar Rp897,69 miliar dan terealisasi Rp924,53 miliar atau 102,99 persen. Dari sektor pajak daerah, Pemko membukukan penerimaan Rp729,42 miliar atau 104,90 persen dari target. Sementara itu, retribusi daerah mencapai Rp96,19 miliar atau 83,99 persen.

Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai Rp23,64 miliar atau 101,50 persen. Sumber pendapatan tersebut berasal dari laba Bank Nagari dan Perumda Air Minum Kota Padang.

Di sisi lain, penerimaan lain-lain PAD yang sah mencapai Rp75,28 miliar atau 116,68 persen dari target.

Untuk pendapatan transfer, Pemko Padang menargetkan Rp1,97 triliun dan merealisasikan Rp1,92 triliun atau 97,40 persen.

Pemko Padang menganggarkan belanja daerah sebesar Rp3,04 triliun pada 2025. Hingga akhir tahun anggaran, realisasi belanja mencapai Rp2,82 triliun atau 92,78 persen.

Belanja operasi terealisasi Rp2,37 triliun atau 92,99 persen dari anggaran Rp2,55 triliun. Belanja pegawai mencapai Rp1,38 triliun atau 93,45 persen, sedangkan belanja barang dan jasa mencapai Rp784,59 miliar atau 92,39 persen.

Selain itu, belanja subsidi tercatat Rp45,51 miliar, belanja hibah Rp143,50 miliar, dan bantuan sosial Rp18,65 miliar. Belanja modal untuk pembangunan dan pengadaan aset daerah mencapai Rp433,41 miliar atau 93,03 persen dari anggaran.

Pada sektor pembiayaan, Pemko Padang merealisasikan penerimaan pembiayaan sebesar Rp136 miliar atau 78,42 persen dari target Rp173,42 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan mencapai Rp10,77 miliar atau 100 persen.

Kondisi tersebut menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp125,23 miliar. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 tercatat Rp157,48 miliar. Angka itu meningkat Rp21,48 miliar dibandingkan SiLPA tahun sebelumnya yang sebesar Rp136 miliar.

Per 31 Desember 2025, total aset Pemerintah Kota Padang mencapai Rp9,18 triliun. Nilai tersebut terdiri dari aset lancar Rp318,80 miliar, investasi jangka panjang Rp384,47 miliar, aset tetap Rp8,36 triliun, aset lainnya Rp66,83 miliar, dan properti investasi Rp48,69 miliar.

Sementara itu, total kewajiban pemerintah daerah tercatat Rp37,96 miliar. Dengan kondisi tersebut, ekuitas atau kekayaan bersih Pemerintah Kota Padang mencapai Rp9,14 triliun.

Dalam rapat yang sama, DPRD Kota Padang menetapkan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2027. Pimpinan DPRD menjelaskan bahwa seluruh usulan Pokir telah dihimpun melalui aplikasi E-Pokir sesuai ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Pokir tersebut akan menjadi salah satu bahan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah tahun 2027. DPRD berharap pemerintah daerah dapat mengakomodasi dan merealisasikan aspirasi masyarakat yang berasal dari seluruh daerah pemilihan.

Setelah seluruh agenda selesai, pimpinan rapat menutup paripurna. Selanjutnya, DPRD akan membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku sebelum menetapkannya menjadi Peraturan Daerah. (mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini