metropadang.com – Satuan Reskrim Polresta Padang berhasil membekuk seorang pencuri yang melakukan aksinya di sebuah rumah makan tepatnya di Rumah Makan Pondok Ikan bakar Khatib Cabang Tepi Laut Padang Barat Kota Padang Sumatra Barat pada Kamis (21/05/2026) dini hari saat mati lampu di seluruh tempat.
Kasat Reskrim Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., menerangkan, dari rekaman CCTV, pada Kamis (21/05) dini hari, pelaku berinisial TS, seorang pemuda terlihat mengendap memasuki area Pondok Ikan bakar yang selanjutnya pelaku membuka box pendingin dan mencuri sejumlah hasil laut berupa udang dan ikan.
“ Mendapat laporan dari pemilik warung bahwa korban mengalami pencurian hasil laut berupa udang dan ikan dengan total kerugian mencapai 2 juta rupiah, kami langsung menurunkan tim Klewang Satreskrim Polresta padang untuk melakukan penyelidikan dan tak berlangsung lama tepatnya sehari setelah peristiwa pencurian tersebut, tim klewang berhasil mengamankan pelaku yang diketahui seorang pria dewasa, warga dari Kota Padang ” papar Kompol Muhammad Yasin, Jumat (22/05/2026) Pukul 20.00 Wib.
Ditambahkannya, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Padang guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga diperkirakan sudah berulang kali melakukan aksinya. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)





