Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat mulai memeriksa kepatuhan pengelolaan belanja daerah Pemerintah Kota Padang Tahun Anggaran 2026. Pemeriksaan pendahuluan tersebut berlangsung selama 30 hari, mulai 14 September hingga 17 Oktober 2026.
Wali Kota Padang Fadly Amran meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kooperatif dengan menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan tim pemeriksa. Hal itu disampaikannya saat menerima Tim Pemeriksa BPK dalam Entry Meeting di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Senin (14/9/2026).
Menurut Fadly, pemeriksaan BPK tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif. Sebaliknya, proses tersebut harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan mencegah persoalan berulang.
“Pemeriksaan ini bukan sekadar kewajiban, tetapi momentum untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan sejalan dengan Program Unggulan Padang Amanah,” ujar Fadly.
Selain itu, Fadly meminta setiap OPD menjadikan catatan pemeriksaan sebelumnya sebagai bahan evaluasi bersama. Pergantian pejabat, katanya, tidak boleh menjadi alasan munculnya kembali kelemahan dalam pengelolaan anggaran.
Karena itu, ia meminta OPD mengutamakan prinsip kehati-hatian, terutama saat menjalankan program unggulan dan kegiatan bernilai besar. Jika menemukan keraguan terkait aturan, OPD diminta segera berkonsultasi dengan Inspektorat, Sekda, atau instansi terkait.
Sementara itu, Pengendali Teknis I Tim Pemeriksa BPK Sumbar Yunaldi menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terkait kepatuhan pengelolaan belanja daerah.
“Pemeriksaan ini juga membantu pemerintah daerah mengidentifikasi risiko agar tata kelola keuangan semakin baik dan akuntabel,” katanya.
(David)





