Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial I (33) alias Irvan hanya tujuh jam setelah menjalankan aksinya di kawasan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Senin (13/7/2026). Penangkapan cepat itu sekaligus mengamankan sepeda motor milik korban sebelum sempat berpindah tangan.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M. Yasin mengatakan Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana menangkap pelaku sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi juga menyita satu unit Honda Vario hasil curian beserta sebuah kunci letter T yang digunakan saat beraksi.
Sebelumnya, korban Ferdi Widiarto memarkirkan sepeda motor Honda Vario BA 3299 QV di samping toko sepatunya, Radi Store, di Jalan Sutan Syahrir sekitar pukul 04.00 WIB. Namun, ketika hendak pulang, korban mendapati kendaraan tersebut telah hilang. Setelah itu, korban segera melapor ke Polresta Padang.
Selanjutnya, Tim Klewang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berencana menjual motor curian di kawasan Pasar Gaung, Teluk Bayur. Karena itu, petugas menyamar sebagai calon pembeli untuk memancing pelaku melakukan transaksi.
Saat transaksi berlangsung, petugas mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan laporan korban. Setelah identitas motor dipastikan sesuai, polisi langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah merusak stop kontak menggunakan kunci T yang dibalut kain. Kini polisi memproses kasus tersebut sesuai Pasal 477 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





