DPRD Sumbar Perkuat Dukungan bagi Petani melalui Sosialisasi Perda Lahan Pertanian

0
2302

metropadang.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus memperkuat komitmennya menjaga ketahanan pangan melalui perlindungan lahan pertanian. Upaya tersebut disosialisasikan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Aula Joyo Makmur, Kota Pariaman, Sabtu (13/6).

Anggota DPRD Sumatera Barat, M. Yasin, mengatakan ketersediaan pangan menjadi salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat. Menurutnya, keberlanjutan lahan pertanian produktif sangat menentukan ketersediaan pangan daerah.

“Perda Nomor 4 Tahun 2020 merupakan langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian sebagai fondasi ketahanan pangan. Regulasi ini juga mendukung terwujudnya kemandirian dan kedaulatan pangan di Sumatera Barat,” ujar Yasin.

Yasin menilai alih fungsi lahan pertanian yang terus meningkat menjadi ancaman serius bagi sektor pangan. Jika kondisi ini terus berlangsung, luas lahan produktif akan berkurang dan kemampuan daerah memenuhi kebutuhan pangan masyarakat ikut menurun.

Karena itu, pemerintah mendorong perlindungan lahan pertanian melalui regulasi yang jelas dan berkelanjutan.

Selain melindungi lahan, Perda Nomor 4 Tahun 2020 juga mengatur dukungan pemerintah terhadap sektor pertanian. Dukungan tersebut meliputi penyediaan alat dan mesin pertanian (alsintan), pembangunan serta perbaikan jaringan irigasi, hingga fasilitas penunjang lainnya.

Yasin menjelaskan bahwa perda tersebut juga membagi kewenangan secara jelas antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Yasin mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Menurutnya, regulasi itu akan menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan petani, terutama petani kecil.

“Perda ini akan melindungi dan memberdayakan petani agar kesejahteraan mereka terus meningkat. Pemerintah daerah menunjukkan komitmennya kepada petani sebagai garda terdepan ketahanan pangan,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan visi pembangunan nasional dan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang menempatkan kemandirian pangan sebagai salah satu prioritas utama.

Dalam kegiatan itu, perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab melindungi petani dan organisasi petani. Pemerintah menjalankan tanggung jawab tersebut melalui bantuan sarana dan prasarana pertanian, seperti hand tractor, alsintan, serta penyaluran pupuk bersubsidi sesuai ketentuan.

Sosialisasi juga menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat. Sejumlah peserta menyoroti pentingnya perlindungan lahan pertanian di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan.

Selain itu, peserta juga meminta pemerintah memperbaiki ketersediaan pupuk bersubsidi yang masih menjadi kendala di lapangan.

Salah seorang peserta, Suparman, meminta kejelasan terkait implementasi perlindungan lahan pertanian dan kepastian ketersediaan pupuk bagi petani.

“Kami berharap pemerintah memberikan kepastian tentang penerapan perlindungan lahan pertanian di lapangan. Kami juga berharap ada solusi terhadap persoalan ketersediaan pupuk yang masih dihadapi petani,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga lahan pertanian sebagai aset strategis daerah. Pemerintah juga mengajak masyarakat memperkuat kolaborasi untuk mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan.  (mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini