metropadang.com | Bandung – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim, bekerja sama dengan Polda Jawa Barat dan Bea Cukai, berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dalam sebuah operasi besar yang dinamakan Gain Operation. Penggerebekan ini dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Jawa Barat dan mengamankan sejumlah barang bukti narkoba yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 670 miliar, yang dapat menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari dampak buruk narkoba.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (12/12/2024), menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin masif di Indonesia. Ia menekankan bahwa perang melawan narkoba adalah prioritas utama untuk menjaga masa depan generasi muda.
Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Narkoba
“Pemberantasan narkoba adalah komitmen bersama yang melibatkan seluruh pihak, termasuk pemerintah, Polri, dan masyarakat. Presiden Prabowo telah menekankan pentingnya pemberantasan narkoba, dan Kapolri telah membentuk Satgas Pemberantasan Narkoba untuk mengawal komitmen tersebut,” ujar Irjen Asep Edi Suheri.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Happy Water dan Liquid Narkotika, yang diduga memiliki kaitan dengan jaringan internasional antara Indonesia dan Malaysia. Operasi ini menyasar sejumlah lokasi di Jawa Barat, terutama di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dan Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Penggerebekan dan Penangkapan Tersangka
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut. Mereka adalah SR, yang berperan sebagai penghubung, SV, yang bertugas sebagai pembuat racikan dan bahan baku narkoba yang ditangkap di Kelurahan Manggawer, Kecamatan Cibinong, serta IV yang bertugas sebagai pengemas barang dan ditangkap di Perumahan Kecamatan Bojongsoang, yang juga dijadikan sebagai Clandestine Lab atau pabrik narkoba ilegal.
Selain itu, polisi juga masih memburu seorang tersangka utama yang diduga menjadi pengendali utama dalam jaringan narkoba ini.
Barang Bukti Senilai Rp 670 Miliar
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti yang sangat signifikan, yaitu 259 liter cairan Liquid Narkotika dengan berbagai rasa, 7.333 sachet Happy Water, serta bahan kimia berbahaya yang digunakan untuk memproduksi narkoba. Selain itu, juga ditemukan mesin dan peralatan produksi narkoba, termasuk dua mixer, alat pengepakan, dan kompor portable. Di lokasi tersebut, polisi juga menemukan uang tunai senilai Rp 75 juta yang diduga berasal dari hasil peredaran narkoba.
“Barang bukti yang berhasil kami sita diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp 670 miliar. Ini adalah salah satu pengungkapan terbesar dalam beberapa waktu terakhir,” ungkap Wakabareskrim.
Ancaman Hukum Berat bagi Tersangka
Para tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba ini akan dijerat dengan Pasal 114, 113, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp 10 miliar.
Polri Terus Berperang Melawan Narkoba
Wakabareskrim Polri menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. “Kami akan terus berperang melawan narkoba dan memastikan bahwa semua tindak pidana narkoba akan diproses dengan tegas dan tuntas,” tegas Irjen Asep Edi Suheri.
Dalam kesempatan tersebut, Wakabareskrim juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. “Dukungan masyarakat sangat penting bagi kami. Tanpa dukungan masyarakat, kami tidak akan mampu bekerja dengan maksimal,” pungkasnya. (*)