METROPADANG.COM | Bank Nagari dipercaya oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menyalurkan Kredit/Pembiayaan dalam rangka program SIMAMAK (Solusi Mengatasi Masalah Keuangan) dengan pola subsidi bunga/marjin dari Provinsi Sumatera Barat.
Skema bunga ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penugasan PT Bank Nagari Dalam Penyaluran Subsidi Bunga/Marjin Kepada Usaha Kecil dengan total besaran subsidi sebesar Rp6,5 miliar atau estimasi penyaluran dengan pagu plafond kredit/pembiayaan lebih kurang sebesar Rp 57 ,5 miliar yang telah dapat diakses oleh pelaku usaha kecil terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024.
Dengan adanya hal ini diharapkan agar masyarakat dapat memanfaatkan dana Kredit/Pembiayaan tersebut untuk menunjang kebutuhan modal kerja dengan biaya bunga/marjin rendah kepada pelaku usaha produktif, guna meningkatkan kapasitas daya saing UMKM sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya di Sumatera Barat. (mp)