Metro Padang | Satuan Narkoba Polres Padang Panjang menangkap seorang sopir angkutan umum karena memiliki sabu. Tersangka berinisial ZN (33) merupakan warga Kelurahan Ngalaun, Kecamatan Padang Panjang, sebelah timur Kota Padang Panjang.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang AKP Yaddi Purnama S.H mengatakan, ZN ditangkap setelah kedapatan membawa sabu oleh anggota Tim Karanggo.

Pelaku kami tangkap di kediamannya di Kelurahan Ngalau, Kecamatan Padang Panjang Timur pada Selasa, 2 Januari 2024.

Ketika di tangkap kepada petugas pelaku (ZN) mengakui bahwa pelaku memang ada menyimpan Narkotika jenis shabu miliknya dalam sebuah kamar di rumah tersebut, dan saat di geledah di kamar pelaku polisi menemukan satu paket Narkotika jenis shabu beserta alat hisapnya.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Yaddi Purnama mengatakan penangkapan terhadap ZN dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. “Tim Karanggo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” tegasnya.

Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka AH bersama barang bukti kita amankan di Rutan Polres padang Panjang dan Kasus ini sudah dalam penanganan polisi untuk penyidikan lebih lanjut pungkas Yaddi.

(mp)

Buku Revormasi - SKB 3 Menteri Digugat Istana Bergoncang - Anul Zufri, SH., M.H., Ph.D. seharga Rp99.000. Dapatkan sekarang juga di Shopee! https://id.shp.ee/cuLQLAV

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini