iklan crossorigin="anonymous">

Metro Padang | Dalam rapat kerja antara Menteri Agama Republik Indonesia dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis 19 Januari 2023 lalu dilakukan penyesuaian harga dari tahun-tahun sebelumnya, Rp69 juta.

Jika kita kilas balik melihat ke belakang beberapa tahun yang lalu, pada tahun 2022 Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp39,8 juta naik beberapa pesen dibandingkan tahun 2018 sampai 2020 yang ditetapkan Rp35 juta.
Usulan BPIH tahun 2023 naik sebesar Rp514.000,- dengan biaya rata-rata Rp98.893.909,-/ per orang dengan skema pembiyaan 70%
dibebankan pada jemaah haji, lebih kurang Rp69 juta dan 30% sisanya senilai Rp29,7 juta ditanggung oleh dana nilai manfaat.
Skema pembiyaan yang diusulkan ke Komisi VIII DPR dinilai                                             lebih berkeadilan untuk menjaga  nilai manfaatbagi seluruh jamaah haji Indonesia yang sedang mengantre .
Refleksi pada penyelenggaraan Haji tahun 2022, penggunaan nilai manfaat naik hingga 50% karena naiknya layanan biaya Masyair secara signifikan.
Namun, kenaikan harga tersebut tidak dibebankan pada jamaah menggunakan dana manfaat. Skema pembiayaan pada tahun-tahun sebelumnya bahkan lebih BPIH 41% dan nilai manfaat 59%, maka nilai manfaat akan terus tegerus.
Sementara itu jemaah yang sudah mengantre pada tahun-tahun selanjutnya juga berhak atas nilai manfaat tersebu
Setelah dilakukan  perhitungan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia
penyesuaian harga, pajak dan poin terpentingnya mempertahankan kualitas layanan yang diberikan pada jamaah sepanjang menjalankan ibadah.
Kementerian Agama Republik Indonesia, berupaya meningkatkan layanan dalam penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun.
Dalam tahun 2022,
layanan ibadah haji menuai apresiasi dari akomodasi yang disediakan oleh pemerintah SEPERTI penginapan, bus, katering dan fasilitas lainnya.
Evaluasi dan peningkatan tentu terus dilakukan secara berkesinambungan untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh jamaah dari Indonesia.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini